JawaPos.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1439 Hijriyah Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak menerima laporan penerimaan gratifikasi yang dilakukan pihak pegawai negeri atau penyelenggara. Peningkatan adanya laporan dugaan gratifikasi ini terjadi pada awal Januari hingga akhir Juni 2018 ini. Dari banyaknya laporan gratfikasi tersebut, terungkap total nilai gratifikasi tertinggi ditempati Presiden Jokowi dengan nilai Rp 58 Miliar.
"Kedua Wakil Presiden Jusuf Kalla, Rp 40 miliar, ketiga pegawai Pemprov DKI Jakarta Rp 9,8 miliar, keempat Dirjen salah satu kementerian Rp 5,2 Miliar dan kelima mantan Menteri ESDM Sudirman Said, Rp 3,9 Miliar," papar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/6).
Sementara dilihat dari tataran instansi, yang paling besar nilai laporan gratifikasinya adalah Kementerian Keuangan sebesar Rp 2,8 miliar, kedua DKI Jakarta Rp 197 juta, ketiga Kementerian Kesehatan Rp 64,3 juta, keempat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rp 47,5 juta dan kelima BPJS Ketenagakerjaan Rp 44,1 juta.
Data tersebut kata Giri terjadi sejak bulan Januari hingga 4 Juni 2018. Dengan total sebanyak 795 penerimaan laporan gratifikasi.
795 laporan tersebut terdiri dari 534 (67%) laporan diantaranya dinyatakan menjadi milik negara, lalu ada sebanyak 15 (2 persen) laporan dinyatakan milik penerima. Sisanya (31 persen) laporan adalah Surat Apresiasi (masuk kategori negatif list).
"Total nilai status kepemilikan gratifikasi yang menjadi milik negara adalah Rp6.203.115.339,00, dan dalam bentuk uang sebesar Rp5.449.324.132,00; dan dalam bentuk barang senilai Rp753.791.207,00," ungkapnya.
Lebih lanjut, dilihat jumlah pelapor, pegawai atau penyelenggara negara pelapor gratifikasi dengan frekuensi laporan terbanyak berasal dari intansi Kemenag dengan jumlah 59 laporan, sedangkan frekuensi penetapan milik negara terbanyak dipegang Kemenag sejumlah 52 laporan.
"Frekuensi Laporan Gratifikasi, Kementerian Agama; 59 laporan, Kementerian Perhubungan; 58 laporan, Kementerian Kesehatan; 50 laporan, Pemprov DKI Jakarta; 45 laporan, Kementerian Agama; 38 laporan," bebernya.
Namun, karena pelaporan sudah ditelusuri ternyata yang ditetapkan menjadi milik negara sejumlah Kementerian Agama; 52, Kementerian Perhubungan; 46, Kementerian Agama; 38, Kementerian Agama; 18 dan BPJS Ketenagakerjaan; 17.
(ipp/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/06/04/217796/jokowi-pelapor-gratifikasi-terbesar
0 Response to "Jokowi Pelapor Gratifikasi Terbesar"
Posting Komentar