
JawaPos.com - Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Malang dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur bakal digelar Rabu (27/6) mendatang. Seluruh masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih pun diwajibkan untuk mencoblos. Tidak terkecuali bagi pasien yang sedang berada di Rumah Sakit.
Untuk memfasilitasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah menyediakan fasilitas pencoblosan keliling atau tempat pemungutan suara (TPS) mobile bagi pasien maupun keluarga pasien yang sedang menjalani rawat inap.
Komisioner KPU Kota Malang Deny R Bachtiar mengatakan, nantinya akan ada petugas dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang akan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) terdekat.
"KPPS didampingi pengawas dan saksi bakal berkeliling sambil membawa surat suara dan kotak suara," ujarnya. Dia menerangkan, pasien maupun keluarga yang pasien yang ingin menyalurkan hak pilihnya cukup membawa formulir pindah pilih atau A-5 saja. "Nanti akan ada TPS mobile. Mereka bisa menyalurkan hak pilihnya di situ," lanjutnya.
Saat ini, KPPS sedang mendata wilayah mana saja yang terdapat faskes dan menyediakan layanan rawat inap. Baik rumah sakit, puskesmas, maupun klinik.
Deny menyampaikan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Persatuan Rumah Sakit Indonesia Cabang Kota Malang terkait hal tersebut. Hal itu semata dilakukan agar pasien yang mempunyai hak pilih bisa menyalurkan suaranya. Sekaligus untuk mempermudah mereka untuk melakukan pencoblosan.
"Keluarga penunggu pasien juga tidak harus keluar dari Faskes untuk menuju TPS terdekat Faskes itu," tandasnya.
(fis/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/06/24/222469/kpu-sediakan-tps-mobile-bagi-pasien-rawat-inap
0 Response to "KPU Sediakan TPS Mobile bagi Pasien Rawat Inap"
Posting Komentar