Revisi KUHP Untungkan Koruptor

JawaPos.com - Pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menghadapi sejumlah pro kontra. Ada beberapa persoalan yang menjadi. Di antaranya lesbian, gay biseksual, dan transgender (LGBT) serta penindakan terhadap kasus korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahan KUHP yang sedang direvisi itu masih menguntungkan para koruptor .

Peneliti ICW Lalola Ester berpendapat, RKUHP yang sedang dibahas saat ini melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alias menguntungkan para koruptor. Tercatat ada 6 pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang masuk dalam perumusan RKUHP. Hal itu dianggap melemahkan.

Contoh yang melemahkan yakni, tidak adanya pengaturan terhadap pidana tambahan uang pengganti. Sementara di UU Tipikor hal tersebut telah diatur dalam pasal 18.

"di pasal 72 RKUHP tidak diatur pidana tambahan uang pengganti sebagaimana yang diatur dalam pasal 18 Undang-undang Tipikor. Padahal pidana tambahan berpotensi besar untuk mengembalikan keuangan negara," ungkap Lola di Sekretariat ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (3/6).

Lebih jauh dia menyebut, pasal lain yang dianggap melemahkan terhadap tindak pidana korupsi yakni turunnya jumlah denda bagi pelaku korupsi. Di UU Tipikor kategori 2 pelaku korupsi minimal dijatuhi hukuman Rp 50 juta, tapi di RKUHP jumlahnya turun hanya Rp 10 juta.

Keringanan hukuman juga didapatkan aktor percobaan atau pemufakatan kejahatan korupsi. Di UU Tipikor aktor tersebut dapat dikenai hukuman sama dengan pelaku utama korupsi, tapi di RKUHP hukuman berkurang menjadi dua per tiga.

"Ketiga soal bagaimana kekhususan seperti pelaku percobaan pelaku pemufakatan jahat pelaku yang dipidana, kalau di Undang-undang Tipikor sama dengan pelaku utamanya, tapi di RKUHP dipotong 2 per 3 maksimal, jadi ini kan menghilangkan kekhususan di Undang-undang Tipikor," lanjut Lola.

Lola menilai RKUHP juga menghilangkan kekhususan terhadap tindak pidana khusus korupsi. Hal itu terlihat dari adanya pasal 732 RKUHP yang menegaskan bahwa 1 tahun setelah RKUHP ini disahkan. UU sektoral akan mengacu kepada RKUHP.

Adanya 6 pasal UU Tipikor yang dimasukkan ke dalam RKUHP dinilai akan berdampak pada ketidakjelasan diskresi penegak hukum. Sebab meski pasalnya sama namun sanksi yang dijatuhkan berbeda.

Hal itu memicu adanya aksi jual beli hukuman. Oknum nakal dapat memilih mana pasal yang lebih enak dijeratkan kepada dirinya guna mencari sanksi paling ringan.

(sat/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/06/03/217468/revisi-kuhp-untungkan-koruptor

0 Response to "Revisi KUHP Untungkan Koruptor"

Posting Komentar