RKUHP Jadi Polemik, Muladi: Baca Secara Utuh Jangan Sporadis

JawaPos.com - Dimasukannya pidana khusus ke dalam Revisi Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) masih menjadi polemik. Banyak anggapan dengan langkah tersebut akan melemahkan institusi penegak hukum khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Badan Narkotika Nasional (BNN).

Anggota panitia kerja (panja) RKUHP, Muladi menolak anggapan adanya RKUHP akan melemahkan kinerja KPK. Sebab Undang-undang (UU) sektoral tetap berlaku.

Rektor Universitas Diponegoro (Undip) itu mengatakan RKUHP dapat berjalan bersama dengan UU sektoral. Sebab RKUHP sendiri berada di ranah hukum materil sedangkan UU sektoral di ranah hukum formil.

"Apa dimasukannya (pidana khusus) ke KUHP akan menghancurkan KPK, tidak. Tetap berlaku UU yang dari luar," ujar Muladi di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kememkumham) Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/6).

RKUHP ini dianggapnya sebagai sistem kesatuan untuk menghubungkan dengan UU sektoral. Namun keduanya memiliki corecrime sama.

"Jadi corecrime di KUHP itu untuk menunjukan sistem suatu kesatuan dan itu pengait untuk menghubungkan Undang-undang yang ada di luar KUHP," lanjut Muladi.

Lebih jauh Muladi meminta agar masyarakat maupun KPK membaca isi RKUHP ini secara utuh untuk menghindari kesalahpahaman. Mantan Menteri Kehakiman itu menduga terjadi polemik sekarang karena RKUHP tidak dilihat secara kesatuan.

"Kalau membaca RKUP ini yang utuh, jangan seporadis, dibuka halaman sekian 'oh ini nggak benar', nggak bisa seperti itu harus dibaca secara kesatuan," tegasnya.

Sementara itu Anggota Panja RKUHP, Eddy OS juga menegaskan serupa bahwa tidak ada unsur pelemahan KPK di dalam RKUHP. Sebab tidak ada satupun pasal dari UU Tipikor saat ini yang dihilangkan.

"Sekali lagi tidak ada satu pasal pun yang dicabut atau dihilangkan dari Undang-undang KPK yang existing," pungkasnya.

(sat/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/06/06/218307/rkuhp-jadi-polemik-muladi-baca-secara-utuh-jangan-sporadis

0 Response to "RKUHP Jadi Polemik, Muladi: Baca Secara Utuh Jangan Sporadis"

Posting Komentar