Selama Lebaran, Jasa Raharja Beri Rp 43,6 M Korban Meninggal Dunia

JawaPos.com - Sepanjang masa angkutan lebaran 2018 yang digelar sejak 8 Juni 2018 dan ditutup 25 Juni 2018, PT Jasa Raharja (Persero) sudah membayar Rp 43,59 miliar klaim untuk korban meninggal dunia. Jumlah klaim korban meninggal dunia tahun ini turun kurang lebih 46,5 persen dibandingkan tahun lalu.

Hal ini sejalan dengan angka kecelakaan yang juga diklaim menurun dibandingkan tahun lalu. Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo merinci kecelakaan yang diklaim Jasa Raharja terjadi di jalur mudik dan non jalur mudik masing-masing ada 5 persen dan 95 persen.

"Sepeda motor yang mendominasi kecelakaan," ujar Budi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/6).

Nantinya, santunan korban meninggal dunia akan dserahkan kepada ahli waris yakni sebesar Rp 50 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017. Dalam beleid itu disebutkan berapapun korban yang ada akan dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan Jasa Raharja.

PT Jasa Raharja (Persero) memberi santunan kepada korban meninggal Kapal Sinar Bangun yang terjadi di Danau Toba pada Senin (18/6). Disamping itu, Jasa Raharja juga memberi jaminan biaya perawatan korban yang mengalami luka-luka.

"Kami menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris yang sah," kata Budi.

Atas kejadian tersebut Jasa Raharja juga mendatangi tempat kejadian dan menerbitan surat Jaminan biaya perawatan bagi korban luka luka. Pemberian santunan ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan seluruh korban terjamin oleh UU No 33 tahun 1964.

"Terhadap korban meninggal dunia santunan sejumlah Rp 50 juta akan diserahkan kepada ahli waris korban yg sah sebagaimana yang diatur dalam UU No. 33 Tahun 1964," jelasnya.

(uji/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/06/25/222679/selama-lebaran-jasa-raharja-beri-rp-436-m-korban-meninggal-dunia

0 Response to "Selama Lebaran, Jasa Raharja Beri Rp 43,6 M Korban Meninggal Dunia"

Posting Komentar