
JawaPos.com - Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bojonegoro mengeluarkan kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka dilarang menggunakan tabung LPG 3 kg. Larangan serupa berlaku untuk tempat usaha menengah ke atas di wilayah Bojonegoro.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 540/9176/022.1/2018 tentang Penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi. Surat tertanggal 28 Juni 2018 itu ditujukan kepada semua Bupati dan Wali Kota di wilayah Jatim. Termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
"Kami segera menindaklanjuti surat itu dengan mengkroscek ke lapangan. Meski sebelumnya, kami sudah melakukan imbauan kepada mereka," kata Plt Kepala Disdag Bojonegoro Agus Hariana, Jumat (6/7).
Adapun Surat Edaran Gubernur Jatim mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG 3 Kg. Serta berdasarkan Peraturan ESDM Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan, Penyediaan, dan Pendistribusian LPG 3 Kg. Kedua peraturan itu menerangkan bahwa tabung LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan kegiatan usaha kecil dan mikro.
Selain itu berdasarkan Dirjen Migas Kementerian ESDM tanggal 23 Maret 2018 tentang Pengendalian Penggunaan LPG 3 Kg Tepat Sasaran dan Sesuai Peruntukan, ASN dan pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih Rp 50 juta diimbau tidak menggunakan tabung 3 kg.
Imbauan juga berlaku bagi restoran, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha batik, usaha binatu, usaha jasa, dan jasa usaha tani tembakau. Serta bagi seluruh masyarakat Bojonegoro yang dikategorikan mampu dan memiliki surat keterangan miskin dari desa/kelurahan setempat.
"Kami sudah mengagendakan inspeksi di beberapa lokasi. Termasuk rumah makan serta restoran untuk memastikan bahwa mereka tidak menggunakan LPG 3 kg," tutupnya.
(yud/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/07/06/225785/asn-di-bojonegoro-dilarang-gunakan-lpg-3-kg
0 Response to "ASN di Bojonegoro Dilarang Gunakan LPG 3 Kg"
Posting Komentar