JawaPos.com - Peraturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat resah masyarakat. Peraturan tersebut terkait pembatasan pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik.
Sebelum dikeluarkan per 25 Juli, BPJS Kesehatan sudah mensosialisasikan peraturan baru tersebut empat hari sebelumnya (21/7). Pihak BPJS Kesehatan mengklaim aturan itu sebagai upaya optimalisasi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dalam aturan yang baru, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi (1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, (2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan (3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Terbitnya peraturan ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan khususnya Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Pasal 24 ayat (3) yang menyebutkan BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan, efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan.
“Kebijakan 3 Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan ini kami lakukan, untuk memastikan peserta program JKN-KIS memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan keberlangsungan Program JKN-KIS. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal tahun 2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS dimana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat, Kamis (26/7).
Nopi menambahkan, yang dimaksud dengan efektivitas pembiayaan telah sesuai dengan kutipan penjelasan atas UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 22 bahwa 'luasnya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan peserta yang dapat berubah dan kemampuan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial'. Hal ini diperlukan untuk kehati-hatian.
Dalam menjalankan fungsinya, BPJS Kesehatan juga telah berkomunikasi dengan berbagai stakeholder antara lain Kementerian Kesehatan, Asosiasi Profesi dan Fasilitas Kesehatan, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya, serta Dewan Pertimbangan Medis (DPM) dan Dewan Pertimbangan Klinis (DPK). Ditingkat daerah BPJS Kesehatan telah melakukan sosialisasi kepada Dinas Kesehatan, fasilitas kesehatan, asosiasi setempat.
“Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan 3 peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Namun penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini," tegas Nopi.
Nopi menegaakan BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan. "BPJS Kesehatan juga terus melakukan koordinasi dengan faskes dan dinas kesehatan agar dalam implementasi peraturan ini dapat berjalan seperti yang diharapkan,” ujar Nopi.
(ika/JPC)
http://www.jawapos.com/read/2018/07/26/230994/dianggap-batasi-layanan-kesehatan-ini-jawaban-bpjs
0 Response to "Dianggap Batasi Layanan Kesehatan, Ini Jawaban BPJS"
Posting Komentar