JawaPos.com - Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan besaran tarif untuk kendaraan yang akan melintas di Jalan Tol Gempol-Pasuruan Seksi I dan II (Gempol Junction-Rembang-Pasuruan). Jalan tol milik anak usaha PT Jasa Marga Tbk ini telah diresmikan pada akhir bulan Juni 2018 lalu.
Menteri PUPR melalui Keputusan Menteri PUPR No. 416/KPTS/M/2018 tanggal 4 Juli 2018 menetapkan golongan jenis kendaraan dan penetapan besaran tarif bagi Jalan Tol Gempol-Pasuruan Seksi I dan II (Gempol Junction-Rembang-Pasuruan).
Tarif Jalan Tol Gempol-Pasuruan Seksi I dan II (Gempol Junction-Rembang-Pasuruan) yang menggunakan sistem tertutup adalah sebesar Rp 23.000 untuk pengguna jalan tol golongan 1 dari Gempol Junction menuju Pasuruan.
Terkait dengan telah terintegrasinya Jalan Tol Gempol – Pasuruan dengan ruas Jalan Tol Porong – Gempol dan ruas Jalan Tol Gempol – Pandaan, maka pengguna jalan tol akan dikenakan tarif integrasi yang berlaku pada masing – masing ruas.
Direktur Teknik PT Jasamarga Gempol Pasuruan Ari Wibowo menyampaikan, pengguna jalan tol golongan 1 yang masuk dari Gerbang Tol (GT) Kejapanan menuju Pasuruan akan dikenakan tarif Ruas Tol Porong - Gempol Rp 3.000, tarif Ruas Tol Gempol - Pandaan Rp 2.500 dan tarif Ruas Tol Gempol - Pasuruan Rp 23.000 sehingga total yang dibayarkan sebesar Rp 28.500
Sementara pengguna jalan tol golongan 1 yang masuk dari GT Pandaan menuju ke Pasuruan akan dikenakan tarif Ruas Tol Gempol - Pandaan Rp 8.000 dan tarif Ruas Tol Gempol - Pasuruan Rp 23.000 sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp 31.000.
“PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) akan melakukan sosialisasi selama tujuh hari. Pemberlakuan tarif akan dilakukan mulai tanggal 11 Juli 2018 pukul 06.00 WIB,” ujar Ari Wibow dalam siaran persnya, Minggu (8/6).
Sebagai informasi, Jalan Tol Gempol-Pasuruan dikelola oleh kelompok usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk., yaitu PT Jasamarga Gempol Pasuruan. Ruas tol sepanjang 34,15 Km terbagi dalam tiga seksi.
Dua seksi yang telah beroperasi yaitu Seksi I ( Gempol Junction-Rembang) sepanjang 13,9 Km, beroperasi sejak tahun 2017 dan Seksi II (Rembang-Pasuruan) sepanjang 6,6 Km yang telah diresmikan pada 22 Juni 2018. Sedangkan Seksi III (Pasuruan-Grati) dalam tahap konstruksi.
Sebagai bagian dari Trans Jawa, Jalan Tol Gempol-Pasuruan akan menjadi bagian yang menghubungkan kota utama di Jawa Timur yaitu Surabaya-Banyuwangi. Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan memiliki nilai strategis bagi kelancaran arus transportasi barang dan jasa serta diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi di Pulau Jawa.
(mys/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/07/08/226225/pemerintah-tetapkan-tarif-ruas-tol-gempol-pasuruan-rp-23000
0 Response to "Pemerintah Tetapkan Tarif Ruas Tol Gempol - Pasuruan Rp 23.000"
Posting Komentar