[unable to retrieve full-text content]
Hakim akhirnya memutus perkara penistaan agama yang dilakukan Martinus Gulo, 21 di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/7). Dia terbukti menghina Nabi Muhamad https://www.jawapos.com/read/2018/07/24/230396/penghina-nabi-muhammad-itu-akhirnya-divonis-empat-tahun
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Penghina Nabi Muhammad Itu Akhirnya Divonis Empat Tahun"
Posting Komentar