Staf Bupati Kukar Nonaktif Divonis 8 Tahun Penjara

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana terhadap Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

"Menjatuhkan, menyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sugiyanto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (6/7).

Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya 13 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider selama 6 bulan kurungan. 

Dalam kasus yang sama, hakim menjatuhkan pidana Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari selama 10 tahun dan denda 600 juta subsider enam bulan kurungan. Keduanya pun dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani masa kurungan.

Majelis hakim menilai, perbuatan Khairudin tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara.

Khairudin terbukti membantu Rita menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar. Menurut hakim. Rita menugaskan Khairudin selaku staf khususnya untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Menindaklanjuti permintaan itu, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.

Kemudian, uang-uang tersebut akan diambil alih oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto. Keempat orang tersebut merupakan anggota tim pemenangan Rita saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar

Rita dan Khairudin terbukti melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat1 KUHP.

Hal yang memberatkan terdakwa, hakim menilai tidak sejalan dengan pemerintah yang tengah gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Selain itu, hal yang meringankan Khairduin dinilai sopan selama menjalani persidangan. "Terdakwa juga belum pernah terjerat perkara hukum," jelas hakim.

(rdw/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/07/06/225794/staf-bupati-kukar-nonaktif-divonis-8-tahun-penjara

Related Posts :

0 Response to "Staf Bupati Kukar Nonaktif Divonis 8 Tahun Penjara"

Posting Komentar