
"Kapal ini kita tangkap kerana jadi target operasi (TO) Interpol. Kapal ini pernah melarikan diri dari China pada Oktober 2017 dan Februari 2018 juga melarikan diri Mozambik," kata Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangamarbar) Laksamana Muda TNI Yudo Margono kepada wartawan di Lanal Sabang, Sabtu (7/4).
Yudo mengatakan, penangkapan kapal ini dilakukan dengan menggunakan KAL Simeulue dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Sabang. Karena kapal ini diketaui sudah lama menjadi buruan Interpol karena aktivitasnya melanggar hukum.
Penampakan kapal STS-50 dari belakang. (Murti Ali Lingga/JawaPos.com)
"Sehinggga atas pelarian kapal tersebut, dari pihak Interpol meminta negara-negara mana pun yang dilintasi kapal ini harus menangkapnya," ujar dia.
Dia menambahkan, selain menjadi buruan Interpol kapal STS-50 ini juga melakukan penangkapan ikan secara ilegal atau ilegal fishing. Bahkan kapal ini tidak memiliki dokumen resmi dan izin penagkapan ikan.
"Jadi, dugaan pertama adalah ilegal fishing karena menangkap ikan tanpa izin. Setelah kita cek memang tidak memiliki dokumen resmi. Alat tangkapnya jenis Gill Net," ungkapnya.
Ia menambahkan, sebelum menangkap kapal ini pihaknya sudah melakukan pemantauan dan memetakan posisi pergerakan kapal asing ini. Ketikan mengetahui letak persis kapal buronan Interpol ini langsung dilakukan penangkapan saat berada di periran wilayah Aceh.
"Kebetulan, sudah kita patau posisinya seminggu lalu di laut lepas sebelah Barat Sumatera. Kita patau lagi, kemudian melintasi Sabang dan akhirnya kita tangkap," terangnya.
Setalah ditangkap dan diamankan, diketahui kapal ini memiliki sebanyak 30 orang kru atau anak buah kapal (ABK). Sebanyak 20 warga negara Indonesia, 2 asal Ukrainan, dan 8 asal Rusia.
Kini kapal STS-50 dengan nomor IMO 8514772 itu sudah sandar di Lanal Sabang dan dijaga ketat sejumlah personil TNI AL.
(mal/JPC)
0 Response to "Kapal STS-50 Buronan Interpol Pernah Kabur dari China dan Mozambik"
Posting Komentar