Pelaku Buang Sampah Sembarangan akan di OTT

Percepatan raperda tersebut, sebagai upaya memberikan efek jera kepada warga yang membuang sampah sembarangan. Bagi warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya, bisa terkena operasi tangkap tangan (OTT) dan diberi sanksi denda.

Anggota Komisi 2 DPRD Kota Cirebon Yuliarso mengatakan, saat ini di tingkat legislatif sedang berupaya untuk mengatasi masalah sampah di Kota Cirebon.

"Perda ini dimaksudkan untuk membuat efek jera bagi oknum yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Khususnya yang membuat kerusakan lingkungan," ungkapnya kepada JawaPos.com, Rabu (25/4).

Dia berharap, setelah disahkan menjadi perda, aturan tersebut bisa dijadikan pedoman bagi seluruh warga di Kota Cirebon. Secara teknis, perda tersebut akan melibatkan Satpol PP Kota Cirebon dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendata pelaku pembuang sampah sembarangan.

Sanksi yang akan diberikan bagi pembuangan sampah sembarangan, dimulai dari pembayaran denda, hingga pencabutan KTP. Pada intinya, kata Yuliarso, perda itu ingin menggugah kesadaran warga sekitar untuk membuang sampah pada tempatnya dan tidak mencemari lingkungan.

"Intinya kami ingin memberikan efek jera bagi pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Apalagi yang merusak lingkungan," tegasnya.

"Kami libatkan Satpol PP dan Disdukcapil. Tujuannya, pelaku pembuang sampah tidak pada tempatnya, baik industri atau perusahaan yang kena OTT, bisa dicabut KTP nya," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan DLH Kota Cirebon Imas Maskanah mengatakan, tindakan pembuangan sampah dengan sengaja termasuk dalam kejahatan lingkungan.

Menurutnya, setelah perda penanganan sampah sudah disahkan, maka Pemerintah Kota Cirebon bisa ada penindakan tegas kepada warga yang membuang sampah sembarangan di Kota Cirebon.

"Kita berharap segera mungkin raperda itu disahkan, agar penindakan segera dilakukan. Karena warga banyak membuang sampah di sembarang tempat, ini yang menjadi masalah. Kesadaran menjaga lingkungan masih minim sekali," ujarnya.

(wiw/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/04/25/207393/pelaku-buang-sampah-sembarangan-akan-di-ott

Related Posts :

0 Response to "Pelaku Buang Sampah Sembarangan akan di OTT"

Posting Komentar