
"Hari ini, di email seluruh pegawai KPK, saya jelaskan sementara kita tunda (HI jadi penyidik lagi-Red)," kata Ketua KPK Agus Raharjo, di kantor PPATK Jakarta, Selasa (17/4).
Usai melakukan penundakan, saat ini, pihaknya tengah mengkaji lagi, perihal dasar hukum proses penerimaan pegawai negeri yang diperbantukan di tubuh KPK, meskipun menurutnya, perekrutan terhadap HI karena dia akan menangani kasus khusus.
"Dia (MI) direkrut karena untuk menyelesaikan kasus yang khusus," katanya.
Sebelumnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi diam-diam dikabarkan menerima pengusulan mantan penyidik yang sudah purna tugas, menjadi penyidik di kedeputian penindakan. Penyidik yang berasal dari kepolisian tersebut, dikabarkan diterima kembali, padahal melanggar syarat batasan waktu pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, yakni masa tugas selama 10 tahun.
Atas adanya kabar tersebut, sejumlah pegawai KPK memprotesnya dengan cara mengirim surat elektronik kepada pimpinan KPK. Ini karena menurutnya, jika benar perekrutan terhadap penyidik yang berasal dari korps bhayangkara tetap dilakukan, maka jelas melanggar PP No.63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Apa kabar berita itu benar, apa hal tersebut diperbolehkkan secara undang-undang, mengapa recruitmen tersebut cenderung dilakukan secara tertutup, cenderung dilakukan secara rahasia, tertutup dan khusus?,” tanya pegawai KPK dalam surat protes yang dilayangkan terhadap pimpinan KPK.
Menanggapi adanya surat protes yang dilayangkan para pegawai KPK tersebut, pimpinan KPK dikabarkan malah menerima penyidik tersebut menjadi pegawai lembaga antirasuah lagi.”(Penyidik MI) Diterima, katanya sudah sesuai prosedur,” kata sumber JawaPos.com di Jakarta Sabtu (6/4).
Hal ini juga dibenarkan beberapa sumber lainnya.” Pimpinan katakan sudah prosedural, padahal biro hukum sudah ingatkan nggak boleh,” tutur sumber lain.
Keputusan ini jelas bertentangan dengan PP No.63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya Pasal 5 ayat 3,4 dan 5. Adapun bunyi ayat 3, pegawai negeri yang dipekerjakan pada KPK selama 4 (empat) tahun. Sedangkan Ayat 4, masa penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan ayat 5 berbunyi, perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat) dilakukan 2 (dua) tahap. Tahap pertama paling lama 4 (empat) tahun dan tahap 2(dua) paling lama 2 (dua) tahun, setelah Pimpinan Komisi berkoordinasi dengan dengan pimpinan instansi asal.
Selain itu, keputusan juga bertentangan biro hukum KPK yang menolak penyidik MI untuk masuk kembali, karena sudah melampaui masa tugasnya.
“Pimpinan hendaknya membuat keputusan dengan mempertimbangkan asas kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas, serta asas-asa umum pemerintahan yang baik, termasuk recruitmen, seleksi, pengangkatan maupun pengembalian pegawai yang berstatus PNYD sebagimana ketentuan PP 63,” demikian saran yang dilakukan Biro Hukum KPK, yang salinannya diterima JawaPos.com.
Menanggapi adanya dugaan pelanggaran prosedur ini, ketika dikonfirmasi JawaPos.com, sejumlah pimpinan KPK enggan menanggapi. Sementara Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, tiba-tiba geram dan membela koleganya yang diprotes oleh sejumlah pegawai KPK lain.
“Hari ini saya terima e-mail penerimaan pegawai. Salah satu Kasatgas saya minta untuk kembali ke KPK dan dia adalah penyidik yang baik. Penerimaan beliau dalam KPK dikembangkan seolah-olah ‘Kuda Troya’ dan saya balas email itu. Saya katakan bahwa saya adalah ‘Kuda Troya’ bagi oknum-oknum yang memanfaatkan kesucian KPK untuk kepentingan pribadi,” kata Aris usai acara pelantikan Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikkan.
(ipp/JPC)
0 Response to "Pimpinan KPK Tunda Penerimaan Penyidik Purna Tugas dari Polri"
Posting Komentar