
Kanit I Subdit Resmob Kompol Malvino menerangkan, kedua pelaku berinisal Joni Irawan, 47, dan Edy Sofyan, 43, melakukan aksinya dengan menargetkan korban perempuan kemudian mengajak berbicara serta bertanya- tanya kepada calon korbannya.
"Selanjutnya tersangka 1 mengajak korbannya keliling dengan angkot lalu saat didepan Pool Mayasari tersangka 2 naik sambil mengaku sebagai petugas dan akan mengecek barang tersangka 1 dan korbannya," kata Kompol Malvino saat dikonfirmasi, Kamis (19/4).
Korban diketahui bernama Eutik Komah alias Atik, 42, yang barangnya diambil oleh tersangka 2 tanpa diketahuinya. Setelah itu, perempuan kelahiran Bandung, Jawa Barat tersebut diturunkan di tengah jalan.
"Dari hasil penyelidikan akhirnya diketahui para pelaku sering nongkrong di sekitar Pool Mayasari, Ciracas, Jakarta Timur," pungkasnya.
Kasus penipuan dengan modus hipnotis ini telah terdaftar di kepolisian dengan nomor laporan LP/2165/IV/2018/PMJ/ Ditreskrimum, tgl 18 April 2018. Sementara batang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp. 4.000.000, 1 (satu) buah Hp Samsung, 2 (dua) buah Hp Nokia, 1 (satu) buah tas ransel dan1 (satu) buah tas selempang merk Tandem.
(eve/JPC)
0 Response to "Tergetkan Korban Perempuan, Hati-Hati Pencurian Bermodus Hipnotis"
Posting Komentar