Alex, Terdakwa Penggelapan Uang Rp 2,75 M Minta Dibebaskan

Hal tersebut disampaikan Alex dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (7/5). 

Dalam sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Izharyadi, terdakwa menyampaikan bahwa uang tersebut tidak digelapkan. Melainkan digunakan sebagai akomodasi selama Alex menguruskan investasi milik Michiko yang sempat macet.

Sehingga investasi yang semua macet bisa dicairkan. "Kami memohon kepada majelis hakim agar klien kami dibebaskan dari segala tuntutan yang diajukan. Selain itu, juga dilakukan pemulihan nama baiknya," terang kuasa hukum terdakwa, Arsy saat di persidangan. 

Selain itu, kuasa hukum melanjutkan, pihaknya mengatakan bahwa apa yang saat ini menimpa kliennya adalah ranah perdata dan bukan termasuk pidana. Akan tetapi, dalam persidangan tersebut terdakwa justru tidak menyampaikan perihal keberatan dalam persidangan.

Dan hal ini juga membuat jaksa penuntut umum (JPU), Didik Aryanto merasa bingung dengan sikap dari terdakwa. "Dalam berkas pledoi yang disampaikan tidak disertakan keberatan terdakwa atas tuntutan JPU. Dan hal ini yang membuat kami juga merasa bingung," katanya. 

Sementara itu, pelapor Michiko, mengaku kecewa dengan pledoi yang disampaikan oleh terdakwa. Terlebih terdakwa berkukuh tidak bersalah terhadap penggelapan dana yang mencapai Rp,2,75 miliar tersebut. "Apalagi terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dari segala tuntutan," ungkapnya. 

Seperti diketahui, Alex dilaporkan oleh Michiko dengan tuduhan penggelapan uang senilai Rp 2,75 miliar. Uang tersebut merupakan sebagian uang yang sudah digelontorkan Michiko untuk proses pengurusan investasi macet milik Michiko di Berkat Bumi Citra (BBC) yang dikelola oleh Victor.

Total uang yang diberikan Michiko kepada Alex mencapai Rp 8,75 miliar. Tetapi dalam pengusuran tersebut, ternyata Alex hanya mengeluarkan uang sebesar Rp 4 miliar saja. Sedangkan sisanya, Rp 4,75 tidak dikembalikan. 

Hal ini terungkap setelah orang kepercayaan BBC, Laksa, 42, melakukan penelusuran. Dan setelah itu, Alex baru mengembalikan uang sebesar Rp 2 miliar. Sementara sisa uang, Rp 2,75 tidak dikembalikan kepada Michiko. Dan setelah melalui persidangan, Alex dituntut JPU dengan hukuman selama empat bulan penjara.

(apl/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/05/07/210633/alex-terdakwa-penggelapan-uang-rp-275-m-minta-dibebaskan

0 Response to "Alex, Terdakwa Penggelapan Uang Rp 2,75 M Minta Dibebaskan"

Posting Komentar