
Bambang menganggap, Bis Suroboyo tidak punya standar keselamatan. Karena melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 dan tidak berplat nomor kuning.
Menurut Bambang, Bis Suroboyo harus berplat kuning karena sudah berstatus transportasi publik. Plat nomer merah atau kuning pada Bis Suroboyo lanjutnya, juga menentukan kualitas keselamatan bagi penumpang.
Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono (kiri) usai berdiskusi dengan pihak Dinas Perhubungan Jawa Timur. (Aryo Mahendro/JawaPos.com)
Dicontohkan olehnya, kendaraan yang dibuat mengangkut penumpang umum harus memiliki tingkat keselamatan lebih tinggi dari pada kendaraan yang difungsikan untuk mengangkut karyawan Kementerian Perhubungan.
"Itu (status kepemilikan Bis Suroboyo) ngawur. Bilang sama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Bis Suroboyo itu melanggar Undang-Undang," kata Bambang ditemui wartawan di kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur, Rabu (9/5).
Lebih lanjut, Bambang berpendapat Bis Suroboyo juga harus melalui uji KIR dan prosedur standar keselamatan lainnya dari Dinas Perhubungan Surabaya. Selain itu, Bis Suroboyo harus memiliki operator.
Operator dapat dikelola pihak manapun. Karena, operator adalah salah satu dari empat unsur yang berkewenangan soal keselamatan penumpang. Selain, regulator, fasilitator dan user.
"Jangan sampai transportasi publik dibuat coba-coba. Jadi tolong, standarisasi keselamatan sebagai transportasi publik harus segera dilaksanakan," tegas Bambang.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Irvan Wahyudrajad menampik kritikan tersebut. Menurutnya, pemerintah berhak menyediakan transportasi publik. Sesuai Undang-Undang nomer 22 tahun 2009.
Terkait status plat nomor Irvan mengatakan, hanya perusahaan swasta pengelola transportasi publik yang berplat nomer kuning. "Misalnya, bis sekolah atau transportasi untuk karyawan (Pemerintah Kota Surabaya) tidak masalah jika berplat nomor warna merah," kata Irvan.
Irvan juga menampik adanya anggapan bahwa pengoperasian kendaraan milik pemerintah tidak melalui uji keselamatan. "Semua kendaraan dinas kami, termasuk truk sampah itu juga wajib uji (KIR). Jadi ya ngga masalah," katanya.
(HDR/JPC)
0 Response to "DPR RI Kritisi Legalitas Bis Suroboyo"
Posting Komentar