"Setelah kemarin dari sekitar Pukul 09.30 WIB hingga malam hari penyidik melakukan penggeledahan di 3 lokasi, hari ini tim secara paralel disebar di 4 lokasi di Bengkulu Selatan untuk geledah 2 rumah vendor swasta dan 2 rumah saksi PNS," ungkap Febri Diansyah pada awak media, Sabtu (19/5).
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. Adapun lokasinya di antaranya rumah dan kantor di Iskandar Baksir, Batu Lambang, Kec. Manna, Rumah di H. Pudin, Ipul, Kec. Manna, Rumah di A. Yani, Kec. Manna dan Rumah di Buidani Masik, Kec. Manna, serta telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi.
Gedung KPK Merah Putih (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
"Karena saat ini proses penggeledahan masih berlangsung, kami belum bisa sampaikan informasi benda yang disita dari lokasi. Akan diupdate lebih lanjut," ujarnya.
Sementara itu, terkait pengeledahan di 3 lokasi kemarin, sudah disita sejumlah dokumen proyek penunjukan langsung dan dokumen tender lain terkait dengan perbuatan Bupati.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud sebagai tersangka. Selain Dirwan, penyidik juga menetapkan tersangka terhadap beberapa pihak lain antara lain, istri Dirwan, Hendrati, Kasie pada dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati dan seorang pihak kontraktor atas nama Juhari.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Bengkulu Selatan secara bersama-sama terkait pengadaan insfrastruktur di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2018," terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (16/5) malam.
Dirwan kata Basaria, diduga menerima uang total Rp 98 juta. "Uang tersebut merupakan bagian dari 15 persen commitment fee yang disepakati sebagai setoran kepada bupati atas lima proyek penunjukkan langsung pekerjaan insfrakstruktur (jalan dan jembatan) yang di janjikan di Pemkab Bengkulu senilai total Rp 750 juta (Rp 112.500 juta)," ujar mantan jenderal polisi bintang dua tersebut.
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi, Juhari disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHpidana.
Sementara sebagai pihak penerima Dirwan, Hendrati dan Nursilawati disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atas Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHpidana.
(ipp/JPC)
0 Response to "Gali Bukti Tambahan, KPK Kembali Geledah di Empat Lokasi"
Posting Komentar