
JawaPos.com - Surat suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) calon wali kota dan calon wakil wakil wali kota Makassar 2018 dipastikan segera dicetak. Proses itu dipastikan tetap berjalan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, meskipun komisionernya tengah menghadapi proses hukum di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel terkait kasus sengketa pemilihan pasangan calon (Paslon) Wali Kota Makassar.
Bawaslu Sulsel diketahui baru saja merampungkan klarifikasi terhadap lima komisioner KPU Makassar. Klarifikasi terkait sikap mereka yang tidak menjalankan perintah Panwaslu Makassar, untuk memulihkan pencalonan paslon nomor urut 2, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi).
"Surat suara Pilkada Makassar bakal dicetak di Surabaya, Jawa Timur. Sebab PT Temprina Media Grafika sebagai pemenang tender, beralamat di sana," ujar Ketua KPU Makassar Syarief Amir di Makassar, Rabu (23/5).
Syarief mengatakan, pencetakan surat suara Pilkada Makassar telah dikonsultasikan kepada KPU RI. Sesuai SK pencalonan, surat suara hanya akan memuat nama dan foto satu paslon nomor urut 1, yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu). "Surat suara hanya ada satu paslon, dan di sebelahnya terdapat kolom kosong," terangnya.
Sesuai Peraturan KPU, surat suara pada Pilkada dicetak berdasarkan jumlahnya daftar pemilih tetap (DPT). Jumlahnya kemudian ditambah 2,5 persen sebagai surat suara cadangan. Komisioner KPU Makassar Rahma Saiyed menambahkan, DPT Pilkada Makassar 2018 berjumlah 990.836 orang, yang terbagi dalam 2.670 tempat pemungutan suara (TPS).
"Jadi yang akan dicetak sebanyak satu juta lebih lembara surat suara," tambah Rahma menutup.
(rul/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/05/23/214938/hadapi-kasus-hukum-surat-suara-pilkada-makassar-segera-dicetak
0 Response to "Hadapi Kasus Hukum, Surat Suara Pilkada Makassar Segera Dicetak"
Posting Komentar