Keduanya diamankan oleh petugas jajaran Polres Malang saat melakukan patroli rutin pada, Minggu (6/5). Saat diamankan, mereka tidak dapat menunjukkan izin dari instansi terkait soal berjualan miras tersebut. Keduanya pun diringkus Polisi dan menjalani sidang tipiring di PN Kepanjen.
Sidang digelar, Selasa (8/5) dan dipimpin oleh Hakim tunggal Yudi Anugerah. Lucunya, salah satu terdakwa yaitu Lusiana sedikit terbata-bata saat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan hakim.
Dengan gestur tubuh yang terlihat tegang, Lusiana mencoba terus menghindari dakwaan hakim. Dia berkelit bahwa miras tradisional yang diamankan dari rumahnya itu bukan miliknya.
"Itu (miras tradisional jenis trobas) titipan dari teman yang katanya mau diambil. Tapi belum diambil sudah digerebek Pak Polisi," ucap Lusiana polos.
Berbeda dengan Lusiana, Sumiati bersikukuh memiliki izin penjualan miras. Tapi, saat hakim meminta bukti surat tersebut, Sumiati tidak dapat menunjukkannya.
"Saya ada izinnya kok. Tapi ya itu kan ada disana (distributor)," tegas Sumiati.
Hakim lantas menjatuhkan vonis berupa denda Rp 150 ribu atau diganti hukuman penjara 2 hari kepada Lusiana. Tidak jauh beda, Sumiati juga dijatuhi vonis denda Rp 200 ribu atau diganti hukuman penjara 2 hari.
Keduanya lantas memilih membayar denda. Pasalnya, Lusiana dan Sumiati tidak ingin dipenjara. "Kami pilih bayar uang denda saja, dari pada dipenjara," ujar Lusiana yang diiyakan oleh Sumiati.
(tik/JPC)
0 Response to "Jual Miras Ilegal, Dua Perempuan di Malang Menolak Dipenjara"
Posting Komentar