"Untuk kepentingan penyidikan perkara, baik terkait sangkaan suap maupun gratifikasi, KPK telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap keempat tersangka dalam perkara ini," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Selasa (8/5).
Selain empat tersangka, lembaga antirasuah ini juga mengajukan pencegahan terhadap dua orang saksi dari pihak swasta yakni, Nono Santoso Hudiarto dan Kasubag Rumga Kab Mojokerto Luthfi Arif Muttaqin.
Gedung KPK Merah Putih (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
"Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan mulai 20 April 2018," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan tersangka Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021, Mustofa Kamal Pasa. Selain Mustofa, KPK juga menetapkan dua pihak lain, antara lain Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Onggo Wijaya (OW) sebagai tersangka.
Dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015, dengan tiga orang tersangka," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di kantornya, Senin (30/4).
Atas perbuatannya, MKP disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, OKY dan OW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain dijerat kasus suap, Bupati Mojokerto juga tersangkut kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Karena itu, KPK menetapkan tersangka kepada Mustofa Kamal Pasa dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Molokerto periode 2010-2015, Zainal Abidin.
Mereka diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp 3,7 miliar," tukasnya.
Atas perbuatannya, MKP dan ZAB disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
(ce1/ipp/JPC)
0 Response to "KPK Cegah Bupati Mojokerto Nonaktif Bepergian ke Luar Negeri"
Posting Komentar