Selain Amin, Penyidik juga menetapkan beberapa pihak lainnya, di antaranya Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Yaya Purnomo, seorang pihak perantara atas nama Eka Kamaluddin, dan seorang kontraktor atas nama Ahmad Ghiast.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Anggota DPR RI secara bersama-sama terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P TA 2018," terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (5/5) malam.
Gedung KPK Merah Putih (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
Kata Saut, ada dugaan penerimaan total Rp 500 juta merupakan bagian dari komitmen fee yang dijanjikan pihak kontraktor terkait dua proyek.
Diduga penerimaan total Rp 500 juta merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari 2 proyek di Pemkab Sumedang senilai total sekltar Rp 25 millar (diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar)," ungkapnya.
Lebih lanjut, Saut menuturkan Amin menerima uang senilai Rp 400 juta dan Eka menerima uang senilai Rp 100 juta dari Ahmad Ghiast di lingkungan Pemkab Sumedang.
"AG seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang kepada AMS Rp 400 juta diberikan secara tunai kepada AMS pada 4 Mei 2018 sesaat sebelum KPK lakukan tangkap tangan, Rp 100 juta duberikan melalui tranfer kepada Eka," bebernya.
"Sumber dana diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pernkab Sumedang. AG diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan AMS," tukasnya.
Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima suap, Amin Santono, Yaya Purnomo, dan Eka Kamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Ahmad Ghiast Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.
(ipp/JPC)
0 Response to "KPK Tetapkan Tersangka Anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono"
Posting Komentar