Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, tambahan tersebut terjadi dengan catatan parameter lain dianggap tetap dalam APBN 2018. Antara lain, lifting migas dan kurs.
"Meski demikian, melambungnya harga minyak mentah secara global itu tidak membuat harga BBM naik. Utamanya solar, premium, dan minyak tanah. Pemerintah tetap menjaga daya beli masyarakat," ujarnya kemarin (19/5).
Aktivitas di SPBU Mentoro (Sugeng Dwi Nurcahyo/Radar Pacitan/Jawa Pos Group)
Sedangkan penyesuaian harga BBM lain harus melalui persetujuan pemerintah dan diputuskan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat. "Itu dalam rangka meningkatkan kestabilan ekonomi dan sosial masyarakat serta mempertahankan daya beli masyarakat," ungkap Agung.
Harga rata-rata ICP Januari-April 2018 sebesar USD 64,12 per barel. Lebih tinggi sekitar USD 16 per barel bila dibandingkan dengan asumsi ICP dalam APBN 2018 yang sebesar USD 48 per barel.
Berdasar hitungan sensitivitas APBN 2018, setiap kenaikan ICP sebesar USD 1 per barel berpotensi meningkatkan penerimaan migas sekitar Rp 4 triliun. Dengan catatan, parameter lain, misalnya lifting migas dan kurs, tetap seperti yang ada dalam APBN 2018.
Tahun ini target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas dalam APBN 2018 sebesar Rp 80,349 triliun. Sedangkan target produksi minyak dan gas bumi dalam APBN 2018 sebesar 2 juta barel ekuivalen per hari. Hingga pertengahan Mei, produksi migas bulanan tanah air mencapai 2,188 juta barel ekuivalen per hari.
Karena itu, saat ini diusulkan penambahan subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari sebelumnya Rp 500 menjadi Rp 1.500 per liter. "Perkiraan kami, tambahan subsidi solar sekitar Rp 1.000 menjadi Rp 1.500 per liter," tambah Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto.
(vir/c11/oki)
0 Response to "Minyak Menanjak, Harga BBM Tetap, Subsidi Solar Ditambah"
Posting Komentar