Panawaslu Didesak Tuntaskan Sengketa Pilwali Makassar

Kedua kelompok massa tersebut sama-sama menggelar aksi di depan kantor Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Makassar, Jalan Anggrek, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (7/5). Mereka akhirnya membubarkan diri menjelang sore.

Bubarnya ratusan tim pendukung dari masing-masing pasangan calon itu setelah mendengarkan hasil kesimpulan sementara dalam sidang lanjutan sengketa Pilwali Kota Makassar 2018.

Tim kuasa hukum KPU Makassar Marhumah Majid mengungkapkan, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli tadi. Hasilnya dapat disimpulkan bahwa gugatan terkait putusan eksekusi untuk menggugurkan pencalonan DIAmi telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Jadi menurut ahli tadi, keputusan yang lahir dari hasil uji peradilan pada tingkat MA kemudian diteruskan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN). Maka itu tidak dapat lagi disengeketakan. Itu termasuk dari aturan yang tertuang dalam pasal 2 huruf e Undang-undang Peradilan TUN," kata Marhumah saat ditemui usai sidang di kantor Panwaslu Makassar.

Selaku termohon, KPU dalam sidang itu menghadirkan saksi ahli. Yakni, pakar hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Zulkifli Apsan. Gambaran umum yang diterangkan saksi ahli terkait status sengketa pilwali Makassar sudah sangat jelas.

"Jadi putusan kedudukan MA itu sudah sangat jelas digambarkan saksi ahli. Kami mengeluarkan putusan untuk mengeksekusi salah satu paslon sebagai tindak lanjut dari putusan MA melalui PT-TUN yang berkekuatan hukum tetap. Serta bersifat final atau tidak bisa diganggugugat. Sesuai keterangan ahli itu," ungkapnya.

KPU memberikan sepenuhnya kesimpulan akhir kepada Panwaslu Makassar. Apakah mempertimbangkan untuk menerima gugatan pemohon atau justru menolaknya.

Ketua Tim Kuasa Hukum DIAmi, Djamaluddin Rustam menyatakan, keterangan saksi ahli yang dihadirkan termohon sangat normatif. Ia menilai apa yang diterangkan saksi ahli sama sekali tak masuk dalam pokok perkara gugatan sengketa. Khususnya putusan MA melalui PT-TUN yang diteruskan KPU selaku termohon untuk menggugurkan paslon DIAmi yang akan maju dalam Pilwali Makassar.

"Saksi ahli kapasitasnya menjawabkan, hanya sebatas norma. Kalau kembali kepada norma, artinya kembali ke Panwaslu. Berarti tugas Panwaslu untuk menyelesaikan perkara ini. Tidak ada institusi lain yang bisa menyelesaikan. Karena apa yang digugat klien kami itu ada dan kewenangan sepenhnya Panwaslu," ujar Djmaluddin.

Apa yang dituduhkan terhadap pemohon tentang adanya dugaan pelanggaran yang berujung pada digugurkannya DIAmi, kewenangan sepenuhnya ada di Panwaslu. "Itu sebagaimana yang diatur Undang-undang nomor 10 tahun 2015 dan Peraturan Bawaslu nomor 14 mengenai tata cara pelanggaran dan nomor 15 tentang tata cara sengketa dan perMA yang menyangkut masalah sengketa," jelasnya.

Eksekusi yang dilakukan KPU Makassar dianggap sangat merugikan pihak DIAmi. Untuk itu, Panwaslu didesak untuk secara tuntas menyelesaikan persoalan sengketa ini. "Jadi kami tetap pada gugatan awal. Pemohon dirugikan. Pemohon memiliki legal standing dan pemohon berwenang mengajukan persoalan ini ke Panwaslu untuk menyelesaikan masalah sengketa ini," tegasnya.

(rul/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/05/07/210649/panawaslu-didesak-tuntaskan-sengketa-pilwali-makassar

Related Posts :

0 Response to "Panawaslu Didesak Tuntaskan Sengketa Pilwali Makassar"

Posting Komentar