
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan mengatakan, bioskop yang ada di Kota Cirebon tidak boleh melakukan pemutaran film di pagi hari. Jadwal pemutaran film bioskop baru diperbolehkan pada Pukul 13.00 hingga pukul 17.00 WIB.
Kemudian, pemutaran film di bioskop baru bisa dilanjutkan usai umat Muslim melaksanakan Salat Tarawih padapPukul 21.00 hingga pukul 24.00 WIB.
"Kalau di hari-hari biasa bioskop bebas atur waktu jam tayangnya. Akan tetapi di bulan Ramadan akan dibatasi," ungkap Andi kepada JawaPos.com, Selasa (15/5)
Selain mengatur jam operasional bioskop, Pemkot Cirebon juga membatasi jam operasional tempat hiburan selama Ramadan. Jenis tempat hiburan malam yang wajib ditutup adalah, klub malam, diskotik, karaoke, serta petunjukan-pertunjukan terbuka di luar gedung yang tidak selaras dengan kesucian bulan Ramadan.
Andi menjelaskan, ada dua kategori tempat hiburan yang diatur jam operasionalnya. Yaitu karaoke dan bioskop. Untuk tempat hiburan karaoke memang dihentikan total, baru boleh dioperasikan kembali setelah Idul Fitri.
Andi menegaskan, Satpol PP juga akan mengawasi tempat hiburan sesuai dengan surat edaran dari Wali Kota. Bila masih ada bioskop dan tempat karaoke yang membandel tidak mengikuti surat edaran Wali Kota, maka pengusaha tempat hiburan tersebut akan diberi sanksi tegas.
"Kami akan tindak tegas tempat hiburan bioskop dan karaoke yang tidak patuh aturan Wali Kota. Kalau tetap membandel kami pertimbangkan akan cabut izinnya," ujarnya.
(wiw/JPC)
0 Response to "Selama Ramadan, Jadwal Pemutaran Film Bioskop di Cirebon Berubah"
Posting Komentar