Gugat Bupati Malang ke PTUN, Mantan Kasek Tuntut Empat Hal

JawaPos.com - Seteru antara mantan Kepala SMPN 4 Kepanjen, Suburiyanto dengan Bupati Malang, Rendra Kresna, semakin meruncing saja. Bahkan, Rendra digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Somasi yang dilayangkan Suburiyanto melalui kuasa hukumnya, Hamka, ternyata tidak membuahkan hasil. Yakni, pencabutan SK soal pemberhentian Subur sebagai Kepala SMPN 4 Kepanjen dan dimutasi menjadi guru biasa, di SMPN 1 Kepanjen.

Kuasa hukum Suburiyanto, Hamka menjelaskan, gugatan kliennya sudah dilayangkan ke PTUN, Senin (30/7). Perkaranya dengan nomor 119/G/2018/PTUN Sby dengan panitera Ach Suaidi SH.

"Minggu depan agenda sidang pertama. Bupati juga dipanggil di agenda sidang ini. SK sudah diserahkan ke pengadilan tinggi," kata Hamka, kepada JawaPos.com, Rabu (1/7).

Hamka menjelaskan, ada penambahan tuntutan jika dibandingkan dengan somasi yang mereka layangkan, beberapa waktu lalu. Bukan hanya meminta agar SK Subur dibatalkan. Melainkan, ada empat poin lagi yang mereka tuntut.

Hamka merinci, poin pertama, penundaan melaksanakan SK Bupati soal Subur yang menjadi guru biasa, per tanggal 6 Juni. Selanjutnya, meminta pencabutan SK nomor 821.2/251/35.07.201/2018 soal pemecatan Subur sebagai Kepala SMPN 4 Kepanjen.

Selanjutnya, poin ketiga, pengangkatan sebagai Kasek di SMPN 4 Mlaang tetap sah dan berlaku. "Kami juga minta untuk rehabilitasi nama baik klien saya," tegasnya.

Hamka menegaskan, gugatan mereka ada dasarnya. Dalam SK, lanjutnya, tidak disebutkan apa pertimbangan Bupati memecat Subur sebagai kepala sekolah.

"Padahal seharusnya, disebutkan dengan jelas. Bukan hanya 'dan seterusnya'. Apa ini pertimbangannya sehingga klien saya dicopot," imbuh Hamka.

Selain itu, dasar gugatan pihak Subur adalah, UU nomor 28 tahun 2010 tentang guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah.

"Semua diatur di sana, termasuk berapa lama masa jabatan. Jika tidak dicabut, maka Bupati kena sanksi," tandasnya.

(tik/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/08/01/232458/gugat-bupati-malang-ke-ptun-mantan-kasek-tuntut-empat-hal

0 Response to "Gugat Bupati Malang ke PTUN, Mantan Kasek Tuntut Empat Hal"

Posting Komentar