
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa sadis tersebut terjadi di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Peristiwa pembunuhan dan penganiayaan itu terjadi pukul 20.30 WIB, Senin (7/5) kemarin.
"Dilakukan penganiayaan oleh tersangka berinisial DJ terhadap Ibu kandungnya dengan inisial SJ dan istrinya A. Ini berakibat meninggalnya Ibu tersangka dan luka parah terhadap istri tersangka." kata Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan, di Bandung, Rabu (9/5).
AKBP Indra melanjutkan, motif penganiayaan yang dilakukan DJ dikarena permasalahan keluarga. "Awalnya, tersangka menduga istrinya pernah berboncengan dengan laki-laki lain dan disangka sebagai selingkuhan sang istri,"paparnya.
Sedangkan ibu kandung tersangka, dianiaya hingga meninggal dunia karena menyarankan tersangka untuk bercerai dengan sang istri. Karena tidak setuju dan merasa sakit hari dengan saran ibunya, tersangka langsung menganiaya ibunya dan istrinya hingga luka parah.
"Tersangka menganiaya keduanya menggunakan cangkul dan celurit miliknya," ucapnya.
Keluarga korban mengetahui adanya penganiayaan di rumah tersebut, langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Hal itu dilakukan karena, tersangka terus mengancam saat warga yang hendak menolong dan bernegosiasi dengan tersangka.
"Kemudian anggota Polsek Arjasari datang bersama masyarakat. Petugas dan masyarakat negosiasi dengan tetsangka untuk tidak melakukan penganiayaan terhadap ibu dan istrinya," jelasnya.
Namun sayangnya, saat pihak kepolisian berusaha mendekat, tersangka malah terus menganiaya keduanya dengan cangkul dan celurit. Karena saat kejadian, korban berada di dekat tersangka.
Negosiasi lanjutnya, berlangsung sekira satu jam. Saat itu, tersangka sempat lengah. Hal itu kemudian dimanfaatkan petugas untuk menyemprot tersangka dengan alat pemadam api ringan. "Ketika lengah disemprotkan dari belakang," tuturnya.
Kedua korban sudah terluka parah dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHPindana dan atau Pasal 44 ayat 4 Undang-undang KDRT, dengan ancaman 14 tahun kurungan.
(ona/JPC)
0 Response to "Tak Hanya Bunuh Ibu Kandung, Pria Ini Aniaya Istrinya dengan Cangkul"
Posting Komentar