Terlibat Kampanye Paslon, Guru TK di Tegal Disanksi

JawaPos.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tegal menemukan tujuh dugaan pelanggaran kampanye selama gelaran Pilkada berlangsung. Salah satu yang sudah terbukti adalah keterlibatan ASN dalam kampanye Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kecamatan Tegal Timur.

Komisioner Panwaslu Divisi Hukum dan Penindakan Imam Tofani mengatakan, ASN tersebut adalah seorang tenaga pengajar yang bekerja di salah satu Taman Kanak-kanak atau Pendidikan Anak Usia Dini (TK/PAUD). Menurutnya, yang bersangkutan telah dilaporkan ke Komisi ASN.

“Surat rekomendasi sanksi sudah disampaikan ke Komisi ASN. Termasuk tembusan ke Wali Kota Tegal,” ujar Imam saat dihubungi, Rabu (23/5). Sedangkan untuk sisa dugaan lain yang masih diproses diantaranya kampanye hitam dengan menyudutkan salah satu pasangan calon gubernur. Serta kampanye yang melibatkan anak-anak.

"Sementara, dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah belum ada. Termasuk juga pelanggaran kampanye di tempat pendidikan dan kampanye uang,” tambahnya.

Dalam menangani setiap laporan, Imam mengatakan, pihaknya mengambil tindakan bersama kepolisian dan kejaksaan di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Pada tahap ini dilakukan proses penggalian informasi dan keterangan dari berbagai saksi dan terduga pelanggar yang bersangkutan.

Pemeriksaan, bagaimanapun juga menyasar tim sukses dari suatu pasangan maupun warga sipil. Oleh karenanya, ia mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar mau dan berani melaporkan, apabila menemui adanya dugaan pelanggaran kampanye.

Terakhir, Imam juga meminta peran aktif paslon untuk mencegah segala pelanggaran untuk kembali terulang. Ia turut mengingatkan, agar Paslon maupun tim sukses bisa ikut serta menjaga kondusifitas dalam perhelatan Pilkada tahun ini.

"Saya berharap Pilkada tahun ini bisa berjalan dengan kondusif. Supaya masyarakat bisa menentukan pilihannya dengan baik," tandasnya.

(gul/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/05/23/214931/terlibat-kampanye-paslon-guru-tk-di-tegal-disanksi

0 Response to "Terlibat Kampanye Paslon, Guru TK di Tegal Disanksi"

Posting Komentar