Segini Anggaran yang Dikeluarkan Untuk Bayar THR dan Gaji ke-13 PNS

JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. Dalam PP tersebut, pensiunan PNS kini juga ikut menikmati THR.

Terkait anggarannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jumlah yang dikeluarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2017 tentang APBN 2018 yang dianggarkan untuk rencana pembayaran gaji pensiunan, tunjangan ke-13 dan THR untuk 2018 sebesar Rp 35,76 triliun.

"Ini meningkat 68,9 persen karena tadi tahun lalu pensiunan nggak dapat THR. Dan tahun ini THR-nya termasuk di dalamnya tunjangan kinerja," ujarnya di Komplek Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5).

Segini Anggaran yang Dikeluarkan Untuk Bayar THR dan Gaji ke-13 PNS
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Miftahul Hayat/JawaPos.com)

Sementara itu untuk THR gaji anggarannya sebesar Rp 5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja sebesar Rp 5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp 6,85 triliun, dan gaji ke-13 sebesar Rp 5,24 triliun. Tunjangan Kinerja ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun, dan pensiun ke-13 sebesar Rp 6,85 triliun.

Untuk pembayarannya, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang kemudian prosesnya dilakukan oleh satgas. "Pengajuan pembayaran THR oleh satker kepada kantor perbendaharaan negara, permintaan pembayaran THR oleh seluruh satker kepada kantor KPPN dapat dimulai pada akhir Mei dan dilakukan karena ada lebih dari 25 ribu sehingga dapat dilakukan pembayarannya hingga selesai pada awal Juni," jelas nya.

"Dengan demikian seluruh PNS, TNI POLRI pensiunan akan mendapat THR sebelum hari raya, yaitu berakhir pada awal Juni, pembayarannya akhir bulan ini sampai awal Juni," tandasnya.

(hap/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/05/23/214894/segini-anggaran-yang-dikeluarkan-untuk-bayar-thr-dan-gaji-ke-13-pns

0 Response to "Segini Anggaran yang Dikeluarkan Untuk Bayar THR dan Gaji ke-13 PNS"

Posting Komentar