Kepala Bidang Humas USU Elvi Sumanti kepada wartawan menyebutkan pihaknya juga tidak memberikan bantuan hukum kepada dosen Ilmu Perpustakaan Fakultas Ilmu Budaya itu.
"Sikap USU, kita serahkan ke prosedur hukum dan kepolisian," katanya, Minggu (20/5).
Tidak diberikannya bantuan hukum kepada Himma, USU beralasan karena itu adalah masalah pribadi. "Sepanjang yang saya tahu sampai saat ini, belum ada pembahasan bantuan hukum dari USU untuk beliau," kata Elvi.
Untuk diketahui, Himma Dewiana Lubis, ditangkap oleh petugas Subdit Cybercrime Polda Sumut di kediamnnya di Jalan Melinjo II, Sabtu (19/5). Dia mengunggah status yang dikaitkan dengan tragedi bom Surabaya.
"Skenario pengalihan yg sempurna #2019gantipresiden," tulis Himma dalam sebuah gambar yang diposting di laman facebook diduga miliknya pada 12 Mei 2018.
"Himma ditangkap karena dua postingan di akun facebook miliknya memuat ujaran kebencian," kata Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (20/5).
Setelah postingannya menjadi viral, Himma yang juga bergelar Magister itu menutup akun media sosialnya. Sayangnya postingan itu sudah di capture netizen dan disebar di dunia maya.
Dari keterangan polisi, motif himma menulis postingan itu karena terbawa emosi. Ditambah, tagar 2019 ganti presiden yang sedang marak di media sosial.
Himma juga kecewa dengan pemerintahan dibawah komando Presiden Joko Widodo saat ini. Menurut dia naiknya harga kebutuhan, tidak sesuai dengan janji pemerintah saat kampanye 2014 lalu.
"Penyidik telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone dan SIM card milik pelaku. Polisi juga telah melakukan digital forensik terhadap handphone Himma dan mendalami motif lain terkait pemostingan ujaran kebencian yang dimaksud," tukas Tatan.
(pra/JPC)
0 Response to "USU Serahkan Proses Hukum Dosennya kepada Polisi"
Posting Komentar