JawaPos.com - PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) mewujudkan komitmennya untuk membangun daerah di wilayah operasinya dengan membayar pajak hingga Rp 105 miliar. Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu baru mulai produksi pada Oktober 2017.
Direktur Utama PT CNI Derian Sakmiwata mengatakan, nilai ratusan miliar itu dibayarkan untuk pajak dan nonpajak kepada negara yang terdiri dari royalti, bea keluar, pajak penghasilan, pajak daerah dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Pembayaran pajak dan nonpajak itu merupakan hasil dari 29 kali pengapalan bijih nikel keluar negeri dari Oktober 2017 sampai Mei 2018 sesuai dengan surat persetujuan ekspor yang dimiliki oleh perusahaan,” kata Derian dalam keterangan pers, Senin (11/6).
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan, pihaknya berkomitmen untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk dalam segi kewajiban keuangan kepada negara.
“Selain membayar kewajiban keuangan kepada pemerintah, PTCNI juga berkontribusi bagi pembangunan daerah melalui perekrutan tenaga kerja lokal, pengembangan usaha lokal dan program tanggung jawab sosial,” imbuhnya.
Derian mengungkapkan, saat ini PT CNI telah mempekerjakan sekitar 800 karyawan langsung dan tidak langsung. Lebih dari 75 persen karyawan tersebut direkrut dari wilayah sekitar tambang di Kecamatan Wolo.
“Kami juga memberikan bantuan-bantuan kepada masyarakat dalam program pengembangan masyarakat,” tambahnya.
Sekedar informasi, PT CNI merupakan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dengan wilayah kerja tambang nikel dan pembangunan smelter di Kecamatan Wolo. Perusahaan ini 100 persen dimiliki oleh perusahaan nasional.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron alias Hero mendukung semua perusahaan pemegang IUP yang berkomitmen untuk memberikan pemasukan pajak dan nonpajak bagi negara. "Apalagi kalau perusahaan itu memberikan kontribusi bagi daerah. Saya mendengar mayoritas tenaga kerjanya berasal dari sekitar lokasi tambang itu sangat bagus," ujarnya.
Sementara itu Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan perizinan PT CNI berjalan mulus lantaran berkomitmen membangun fasilitas pemurnian (smelter) nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
"PT Ceria Nugraha Indotama dapat rekomendasi nikel sebesar 2,3 juta ton untuk satu tahun," ujarnya.
PT CNI menndapat IUP menyusul perusahaan sebelumnya masing-masing PT Antam (Persero) Tbk dan PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara yang terlebih dahulu mendapat rekomendasi ekspor bijih nikel kadar rendah masing-masing sebanyak 2,7 juta ton dan 1 juta ton per tahun.
(hap/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/06/11/219602/dorong-pembangunan-daerah-pt-cni-setor-pajak-rp-105-m-ke-negara
0 Response to "Dorong Pembangunan Daerah, PT CNI Setor Pajak Rp 105 M ke Negara"
Posting Komentar