KPU Kota Malang: Quick Count Tidak Ada

JawaPos.com - Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Malang 2018 akan digelar Rabu (27/6) besok. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang tidak akan melakukan hitung cepat atau quick count untuk menentukan siapa yang terpilih.

Ketua KPU Kota Malang Zaenudin menegaskan, hasil pemungutan suara tidak boleh diumumkan sebelum proses pemilihan benar-benar selesai. "Sebelum proses selesai, misal pukul 11.00 WIB sudah diumumkan hasilnya, itu tidak boleh," ujar Zaenuddin, Selasa (26/6).

Jika tempat pemungutan suara (TPS) terhitung baru 50 persen namun sudah mengumumkan hasilnya, itu tidak boleh. "Hasil boleh diumumkan kalau proses sudah selesai," tegasnya.

KPU Kota Malang tidak bekerja sama dengan pihak quick count pada pilkada besok. "Memang kami tidak ada kerja sama dengan pihak quick count. Proses quick count tidak ada. Yang mengajukan juga belum ada," terang Zaenuddin.

Sementara itu, ada dua tim pemantau yang sudah mendaftarkan ke KPU sejak tahapan awal pemilihan. "Tim pemantau ada dua, ISC dan Rumah Keadilan. Sejak proses tahapan boleh lakukan pemantauan," ucapnya.

(fis/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/06/26/222896/kpu-kota-malang-quick-count-tidak-ada

Related Posts :

0 Response to "KPU Kota Malang: Quick Count Tidak Ada"

Posting Komentar