Nyoblos Dobel, Pemungutan Suara TPS 49 Surabaya Dihentikan

JawaPos.com - Proses pemungutan suara Pilgub Jatim di TPS 49, Manukan Kulon, Kecamatan Tandes Surabaya dihentikan, Rabu (27/6) siang. Pasalnya diketahui dua orang pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain.

Ketua RT 6/ RW XIII Manukan Kulon Achmad Zaini menjelaskan, dua warga yang menggunakan hak pilih orang lain itu bernama Kudori, 69 dan istrinya, Sulichah, 69. Mereka mencoblos di TPS tersebut menggunakan undangan milik dua orang warga asli setempat yakni M. Udin Silehu dan istrinya, Sugiarti.

"Bapak Kudori dan istrinya ini mengontrak di rumah Bapak Udin. Pak Udin sendiri memang tidak berdomisili di sini, tapi DPTnya terdaftar di TPS 49," terang Zaini kepada JawaPos.com, Rabu (27/6) malam.

TPS 49 Surabaya
DIHENTIKAN: Suasana TPS 49, Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya, Rabu (27/6) malam. (Dida Tenola/JawaPos.com)

Zaini melanjutkan, pihaknya sempat mengantar undangan ke rumah Udin di Manukan Krajan IV/35 pada H-1 coblosan. "Saat ngantar undangan coblosan itu saya sudah tanya, benar ini rumahnya Pak Udin. Dia (Kudori) jawab benar. Saya kasih undangannya," lanjut dia.

Zaini sendiri diketahui tidak begitu hafal dengan wajah Udin. Keanehan pun terjadi, pada Rabu (27/6) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, Kudori beserta istrinya datang ke TPS 49. "Undangannya Pak Udin itu yang dibawa," ucap pria yang berstatus anggota KPPS tersebut.

Masalah muncul sekitar pukul 12.30 WIB. Saat Udin yang asli datang ke TPS. Dia membawa KTP-nya untuk menunjukkan keabsahan identitasnya. "Saya langsung ke rumah kontrakan buat jemput Kudori. Saya minta dia datang ke TPS," tambahnya.

Tak lama berselang Kudori dan Sugiarti tiba di TPS. Dia diminta untuk memberikan penjelasan. Menurut Zaini, awalnya Kudori tidak berterus terang. Namun kemudian petugas KPPS menjelaskan bahwa orang yang memanfaatkan hak suara orang lain bisa dijerat pidana, Kudori baru mau mengakuinya.

"Dia bilang kalau sudah nyoblos di TPS daerah Buntaran. Kami tanya kenapa dia ikut milih di sini, alasannya karena sudah sepuh. Dia ngaku nggak tahu kalau nyoblos di dua tempat itu bisa dihukum," kata Zaini.

Kendati sudah memberikan penjelasan, Kudori beserta istrinya tetap dibawa ke kantor polisi. Termasuk Ketua KPPS yang bernama Sentot Budi. "Sampai sekarang masih di BAP di Polsek Tandes," tuturnya lagi.

Zaini menuturkan, pasca adanya insiden itu seluruh petugas KPPS, pihak KPU, dan Panwaslu, beserta para saksi-saksi langsung rapat. Mereka sepakat untuk menghentikan pemungutan suara seketika itu.

Suara di TPS 49 gagal dihitung. Pukul 16.30 WIB, TPS yang berada di tengah-tengah lapangan itu pun dibongkar.

TPS 49 sendiri diketahui mempunyai 381 DPT. Seingat Zaini, saat proses pemungutan suara dihentikan, ada sekitar 280 orang yang sudah datang mencoblos. "Warga juga kecewa. Tadi sore ada yang ke sini sekadar ingin tahu hasil penghitungan," ucapnya.

"Dari rembukan tadi, nunggu 10 hari lagi keputusannya. Nggak tahu ada coblosan ulang atau gimana," pungkas Zaini.

(did/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/06/27/223360/nyoblos-dobel-pemungutan-suara-tps-49-surabaya-dihentikan

Related Posts :

0 Response to "Nyoblos Dobel, Pemungutan Suara TPS 49 Surabaya Dihentikan"

Posting Komentar