PP Muhammadiyah: UU Tipikor Masuk RKUHP, Operasi Senyap Lemahkan KPK

JawaPos.com - Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Manager Nasution menilai wacana memasukkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami menganalisa masuknya Tipikor ke RKUHP untuk melemahkan KPK. Tapi ini senyap ya. Kalau publik tidak mengira ini lonceng untuk melemahkan," kata Manager di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/6).

Manager menilai, seharusnya DPR tidak memasukkan Undang-undang Tipikor ke dalam RKUHP. Sebab, delik tipikor merupakan bagian dari tindak pidana khusus atau lex spesialis.
Apabila tipikor masuk ke dalam KUHP, maka hilang sifat lex spesialisnya. Selain itu, adanya KPK merupakan bagian terpenting dari UU Tipikor.

"Sampai sekarang kami masih meyakini, lembaga kepolisian dan kejaksaan belum seutuhnya bisa andalkan memberantas korupsi," tegas Manager.

Lebih lanjut, mantan Komisioner Komnas HAM ini pun meminta KPK dan BNN yang mempunyai bagian dari aturan lex spesialis dapat menyuarakan secara tegas agar tidak dimasukkan ke dalam RKUHP.

"Masuknya beberapa tindak pidana khusus dalam RKUHP seperti Tipikor, Pengadilan HAM dan Narkotika, seharusnya lembaga yang fokus mengawal masalah tersebut dapat lebih keras menolaknya," pungkasnya.

(rdw/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/06/07/218599/pp-muhammadiyah-uu-tipikor-masuk-rkuhp-operasi-senyap-lemahkan-kpk

0 Response to "PP Muhammadiyah: UU Tipikor Masuk RKUHP, Operasi Senyap Lemahkan KPK"

Posting Komentar