Sidang Ditunda, Fachri Albar Mengaku Pasrah

JawaPos.com - Dituntut 9 bulan masa rehabilitasi, hari ini, Kamis (7/6), Fachri Albar dan kuasa hukumnya berencana mengajukan pledoi (nota pembelaan) sebanyak 11 lembar. Namun, sidang terpaksa ditunda karena ketua majelis hakim, Asiadi Sembiring, berhalangan hadir.

"Karena majelis hakim sedang berhalangan, Ketua Majelis sedang berduka, maka sidang dilanjutkan pada 28 Juni 2018, hari kamis," kata hakim anggota, Arlandi Triyogo, Kamis (7/6) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Meski kecewa, Fachri dan tim kuasa hukum mengaku hanya bisa pasrah dan berharap yang terbaik pada putusan akhirnya nanti.

"Ya mau gimana lagi. Jalanin aja, namanya juga Force Majeure (kejadian tidak terduga)," kata Fachri Albar usai sidang.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Nasruddin menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri, dan menerima penyerahan psikotropika selaku pengguna. Sebagaimana dalam dakwaan kedua, yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Oleh karena itu, terhadap terdakwa dituntut pidana 9 bulan menjalani rehabilitasi dikurangi masa tahanan. Lamanya tuntutan tersebut diambil jaksa karena melihat tidak ada hal memberatkan yang dilakukan terdakwa.

(yln/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/06/07/218586/sidang-ditunda-fachri-albar-mengaku-pasrah

0 Response to "Sidang Ditunda, Fachri Albar Mengaku Pasrah"

Posting Komentar