Pasca-OTT Gubernur Aceh, KPK Cekal 4 Nama

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal empat nama pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Mereka adalah Nizarli, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase, dan Teuku Fadhilatul Amri.

Sejauh ini, belum diketahui pasti apa peran dan keterkaitan keempat nama yang dimaksud. "Pihak-pihak tersebut perlu dicegah ke LN (luar negeri) agar saat dibutuhkan keterangannya dan dapat dilakukan pemeriksaan," ucap Febri Diansyah, Juru Bicara KPK kepada JawaPos.com, Sabtu (7/7).

Febri menjelaskan, tidakan ini dilakukan sebagaimana yang telah diatur Undang-undang. Mengacu pada Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang selama 6 bulan terhitung Jumat, 6 Juli 2018," terangya.

Sayangnya Febri enggan menjelaskan secara terperinci peran dan keterlibatan nama-nama di atas. Selain merilis empat nama tersebut, KPK diketahui juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, Sabtu (7/7). Di antaranya rumah tersangka Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, Teuku Saiful Bahri, dan pendopo Gubernur Aceh.

"Penggeledahan berlangsung dari pukul 10 pagi. Sebagian masih berjalan saat ini," ujarnya.

Febri mengungkapkan, sebelumnya KPK teleh mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan Dana Alokasi khusus Aceh (DOKA) 2018. Nantinya, hasil penggeledahan tersebut akan di-update atau disampaikan kembali.

"Dalam kasus ini, sejumlah bukti yang didapatkan semakin memperkuat dugaan korupsi yang terjadi terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 tersebut," ujar dia.

KPK, imbuhnya berterima kasih kepada masyarakat setempat yang turut membantu kelancaran penyidikan ini. Perlu dipahami bersama, apa yang dilakukan KPK saat ini adalah semata-mata proses penegakan hukum.

"Penyidikan dan penahanan dilakukan dengan dasar kekuatan bukti. Salah satu tujuan kenapa pemberantasan korupsi dilakukan agar hak masyarakat untuk menikmati anggaran keuangan negara atau daerah tidak dirugikan karena diambil oleh oknum pejabat tertentu," tandasnya.

(mal/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/07/07/226035/pasca-ott-gubernur-aceh-kpk-cekal-4-nama

0 Response to "Pasca-OTT Gubernur Aceh, KPK Cekal 4 Nama"

Posting Komentar