JawaPos.com - Kasus sengketa Pemilihan Bupati Tapanuli Utara (Taput) sudah di proses di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut). Tim Sentra Gakkumdu yang diterjunkan ke Taput, sudah mendapati beberapa petunjuk kasus.
Ketua Bawaslu Sumut, Safrida R Rasahan mengatakan, ada empat kasus yang mereka tangani di tingkat provinsi. Empat kasus itu, berkaitan dugaan pelanggaran yang dilakukan calon petahana Nikson Nababan yang berpasangan dengan Sarlandy Hutabarat.
"Kita masih menunggu apa hasil dari tim yang turun ke sana," kata Safrida disela Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi perolehan suara Pemilihan Gubernur Sumut di Hotel Le Polonia Kota Medan, Minggu (8/7).
Jika rampung, kasus itu masuk pembahasan tahap dua di Sentra Gakkumdu. Rencananya, pembahasan tahap dua akan dilakukan pada Senin (9/7). "Ya kita tunggu dulu tim yang dari sana. Kita juga sudah melimpahkan satu kasus agar ditangani di tingkat Panwas," katanya.
Sebelumnya, pelaksanaan Pilbup Taput sempat ricuh. KPU digeruduk masyarakat yang juga berujung pengrusakan fasilitas. KPU Sumut juga sempat mengabarkan bahwa, penghitungan suara Pilgub Sumut terganggu. Namun nyatanya, KPU Taput sudah menyampaikan rekapitulasi mereka pada hari ini.
"Saat kerusuhan itu formulir C1 nya selamat, sehingga bisa di rekap," pungkas Safrida.
(pra/JPC)
https://jawapos.com/read/2018/07/08/226160/sengketa-pilbup-taput-akan-masuk-pembahasan-tahap-dua-di-bawaslu
0 Response to "Sengketa Pilbup Taput Akan Masuk Pembahasan Tahap Dua di Bawaslu"
Posting Komentar