Sindikat Narkoba Modus Kemasan Bungkus Teh Dibongkar

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan pengungkapan kasus narkoba pertama yang berhasil dibongkar, yakni tersangka RZ, 29, yang ditangkap di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batuampar, Batam, Kepri pada Rabu (18/4) sekitar pukul 09.00 WIB. Dari tersangka berhasil disita sabu 1.590 gram.

"Di hari yang sama sekitar pukul 2 siang dilakukan penangkapan terhadap FS, 30," ujar Richard dalam ekspos di Kantor BNNP Kepri di Nongsa, Batam, Selasa (24/4).

Enam tersangka berhasil diamankan terkait kasus sabu (dok. BNNP Kepri)

Dari hasil interogasi, sabu tersebut akan diambil oleh JP, 35, di salah satu hotel di kawasan Nagoya, Batam. Seterusnya pada Kamis (19/4) sekira pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap JP, 35.

Selanjutnya, pengungkapan kedua pada Jumat (20/4) sekira pukul 22.30 WIB di Pulau Selat Nenek, tepatnya di RT 06 RW 03, Kecamatan Bulang, Kelurahan Pulau Temoyong, Kota Batam, Kepri. Petugas BNN Kepri mengamankan dua orang pria atas nama BS, 42, dan MH, 36, karena kedapatan memiliki 4.912 gram sabu.

Ricard menambahkan, pengungkapan kasus narkoba yang ketiga dilakukan pada Sabtu (21/4) sekira pukul 10.00 WIB di depan puskemas Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan satu orang pria atas nama AS, 31, karena memiliki 5.740 gram sabu.

AS ini merupakan sindikat narkoba jaringan internasional, hal ini terlihat dari barang bukti yang berhasil diamankan dan dikemas ke dalam teh China, dan diduga satu pemasok.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

(bbi/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/04/24/207148/sindikat-narkoba-modus-kemasan-bungkus-teh-dibongkar

Related Posts :

0 Response to "Sindikat Narkoba Modus Kemasan Bungkus Teh Dibongkar"

Posting Komentar