
JawaPos.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempersoalkan peristiwa kecelakaan yang menimpa Novanto pada 16 November 2017 lalu. Dalam persidangan, mantan pengacara Novanto itu pun mengulang pernyataan yang pernah dilontarkannya itu termasuk tentang 'mobil hancur cur' serta 'benjol segede bakpao'.
"Saya bilang, menurut keterangan dari ajudan, kondisinya mengalami kecelakaan, kacanya pecah," kata Fredrich saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/5).
Bahkan pria yang sebelumnya bernama Fredi Junadi ini menyebut mobil yang ditumpangi Novanto hancur.
"Mobilnya itu hancur cur. Kalau orang Surabaya itu ngomong selalu begitu Pak," tutur Fredrich.
Bahkan Fredrich menjelaskan tentang ucapannya tentang 'benjol segede bakpao'. Menurutnya, keterangannya itu berdasar pada ucapan ajudan Novanto.
"Terus, kepalanya itu bengkak, baret. Tangannya juga berdarah. Saya selalu itu menurut keterangan ajudan. Saya selalu ingat itu menurut keterangan ajudan kondisinya begitu. 'Seberapa gede pak (benjolnya)?' Ya seginilah, seperti bakpao," ucap Fredrich.
Saat dicecar hal tersebut, Fredrich pun menyebut akan mengirimkan 10 lusin bakpao ke jaksa KPK.
"Makanya penuntut umum paling senang, tiap hari nanya bakpao. Nanti saya kirim ya, 10 lusin, saya kasih 10 lusin bakpao karena bapak antusias sekali sama bakpao. Itu karena kebiasaan saya sebagai orang daerah," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto (Setnov).
Fredrich disebut bekerjasama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setnov yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(rdw/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/05/24/215303/dicecar-jaksa-kpk-fredrich-nanti-saya-kasih-bakpao-10-lusin
0 Response to "Dicecar Jaksa KPK, Fredrich: Nanti Saya Kasih Bakpao 10 Lusin"
Posting Komentar