Era Revolusi Industri 4.0, Buruh Harus Adaptif Teknologi

Biasanya, dalam aksi tersebut mereka menuntut perbaikan kesejahteraan. Terutama soal penghasilan. Tuntutan mereka pada akhirnya menjadi perdebatan. Pemerintah pun berada di posisi yang sulit.

Padahal, pemerintah mengatur  pengupahan melalui payung hukum. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2. Namun, nampaknya  kebijakan tersebut masih tak memuaskan para buruh.

Di sisi lain, para pengusaha juga tidak bisa memenuhi tuntutan buruh dengan pertimbangan berbagai hal.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai tuntutan para buruh terhadap peningkatan kesejahteraan hidup tersebut tidak ada salahnya. Namun, peningkatan itu juga harus diiringi dengan kenaikan produktivitas pekerja serta hubungan industrial yang lebih harmonis.

Apalagi, Indonesia sudah memulai era revolusi industri 4.0. Era dimana pemanfaatan teknologi dalam sebuah industri akan semakin masif. "Di era revolusi industri 4.0 pekerja dituntut untuk lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi yang mulai bergeser ke robot dan otomatisasi," ujarnya kepada JawaPos.com, Selasa (1/5).

Selain itu, dirinya juga berharap agar serikat buruh tidak hanya sekedar mengajukan tuntutan kepada pemerintah tetapi juga membantu para pekerja dalam meningkatkan kemampuan dan pengetahuan. Dengan demikian, kemajuan sektor industri juga dapat diimbangi dengan kebutuhan sumber daya manusianya.

"Peran serikat buruh penting agar bentuk advokasi tidak sekedar tuntutan UMP tapi juga memberi pelatihan, transfer of knowledge dan skill. Intinya menjadi pendamping buruh agar skill nya bisa menyesuaikan kebutuhan industri," pungkasnya.

(hap/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/05/01/208832/era-revolusi-industri-40-buruh-harus-adaptif-teknologi

0 Response to "Era Revolusi Industri 4.0, Buruh Harus Adaptif Teknologi"

Posting Komentar