"Sejumlah uang dari fee proyek yang dimasukan ke PT. TRADHA diduga juga digunakan untuk membayar cicilan mobil Rubicon dan Alphard dan pembelian tanah," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Sabtu (19/5).
Untuk diketahui, sejak dimulainya penyidikan pada 6 April 2018, sekitar 20 orang saksi telah diagendakan pemeriksaannya. Meraka di antaranya, karyawan swasta, termasuk sejumlah staf PT. TRADHA, Komisaris, mantan Komisaris dan pemilik saham PT. TRADHA, Notaris, Ketua PKB Kab. Kebumen dan Ketua Gapensi Kab. Kebumen.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan tersangka terhadap PT Putra Ramadhan atau PT Trada di karenakan adanya fee yang di terima pada 8 proyek di lingkungan Pemkab Kebumen. Fee proyek tersebut digunakan oleh Bupati Kabupaten Kebumen, Muhammad Yahya Fuad untuk kepentingan pribadi.
"Pada kurun 2016- 2017, diduga PT TRADHA menggunakan "bendera" 5 perusahaan lain untuk memenangkan 8 proyek di Kabupaten Kebumen pada kurun 2016 2017 dengan nilai total proyek Rp 51 miliar," ungkap wakil ketua KPK, Laode M Syarif dikantornya, Jumat (18/5).
Tak hanya itu, Syarif menuturkan PT TRADHA juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan fee proyek di Lingkungan Pemkab Kebumen setidaknya senilai sekitar Rp 3 millar seolah-olah sebagai membayar utang.
Lebih lanjut, kata Syarief, uang yang didapat dari proyek tersebut, bahkan digunakan untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi Bupati Kebumen, Yahya, seperti pengeluaran rutin seperti gaji, cicilan mobil maupun keperluan pribadi lainnya.
"Diduga uang-uang yang didapat dari proyek tersebut, baik berupa uang operasional, keuntungan dalam operasional maupun pengembangan bisnis PT TRADHA kemudian bercampur dengan sumber Iainnya dalam pencatatan keuangan PT TRADHA sehingga memberikan manfaat bagi PT TRADHA sebagai keuntungan maupun manfaat Iainnya," jelasnya.
(ipp/JPC)
0 Response to "Fee Proyek Digunakan Bupati Kebumen untuk Bayar Cicilan Mobil Mewak"
Posting Komentar