Pengamat intelijen, Nuning Kertopati mengatakan Koppssusgab itu khusus dibentuk untuk menjadi ujung tombak pasukan reguler masing-masing angkatan dalam skala perang terbuka.
"Setiap pasukan khusus memiliki standar keahlian yang berbeda sesuai ciri khas dan karakteristik setiap operasi tempur," ujar Nuning dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (19/5).
Menurut mantan Anggota Komisi I DPR ini, Koopssusgab hanya dibentuk sesuai kebutuhan tugas bukan satuan permanen. Sehingga apabila misi memberantas dan menaklukan teroris selesai. Maka bisa tidak perlu dilanjutkan.
"Tugasnya untuk mencapai misi tertentu dalam jangka waktu tertentu, seperti antiteror," katanya.
Keinginan Presiden untuk menghidupkan kembali Koopssusgab militer ini dikatakan Nunung sudah sangat tepat sesuai amanat UU Pertahanan Negara dan UU TNI. Apalagi banyanya pelaku teror kepada bangsa dan masyarakat.
"Yang perlu diatur sekarang adalah Perpres untuk menugaskan Koopssusgab TNI sebagai salah satu kebijakan Presiden untuk mensinergikan dengan Detasemen 88 Polri," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, Presiden Jokowi tertarik untuk menghidupkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI.
Hal itu diungkapkan Moeldoko sebagai upaya untuk menangani terorisme, menyusul maraknya aksi terorisme di Indonesia.
Koopssusgab diketahui merupakan pasukan gabungan antiteror TNI yang terdiri dari Kopassus TNI AD, Denjaka TNI AL, dan Satbravo TNI AU dan diresmikan pada Juni 2015 oleh Moeldoko ketika menjabat sebagai Panglima TNI.
Moeldoko menuturkan, upaya menghidupkan kembali Koopssusgab masih akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak-pihak lainnya.
(gwn/JPC)
0 Response to "Koppssusgab Perlu Ada Panyung Hukum"
Posting Komentar