Rame Beredar, Bawaslu Klarikasi Surat yang Dianggap Menistakan Islam

Surat itu menitikberatkan pada beberapa poin larangan kepada pasangan calon agar tidak berpotensi melakukan pelanggaran khususnya saat Ramadan. Poin yang ada di dalam surat itu antara lain, larangan bagi pasangan calon untuk menyampaikan ucapan selamat ramadan, berbuka puasa dan lain-lain, dalam bentuk iklan.

Selain itu ada juga larangan untuk pasangan calon membuat jadwal imsyakiyah, yang berisi gambar paslon dan nomor urut. Apalagi jadwal imsyakiyah itu, disebar di dalam tempat ibadah.

Surat kesepakatan bersama itu ternyata, beredar luas dan menuai reaksi masyarakat. Ditambah lagi, beredar pesan berantai yang berisi kutipan surat dengan redaksi yang sudah dipenggal.

Tidak sedikit yang menghujat Bawaslu. Bahkan beberapa komunitas menganggap Bawaslu sudah menistakan Islam. Seperti yang dikatakan Wakil Ketua DPD Gerindra Sumut Muhammad Subandi dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Sabtu (19/5).

"Ini kan sangat aneh, kok Bawaslu sampai ngurusi orang yang beribadah, dan melarang-larang orang bersedekah, zakat, dan lain sebagainya," kata Subandi.

Belakangan surat itu diklarifikasi oleh Bawaslu. Ketua Bawaslu Syafrida R Rasahan mengatakan, surat yang beredar itu adalah surat yang belum diedarkan pihaknya ke seluruh stakeholder yang ikut dalam rapat koordinasi pada Senin (13/5) lalu.

"Surat itu kami nyatakan tidak pernah kami keluarkan," kata Syafrida, Sabtu (19/5) petang.

Bawaslu pun sudah mengeluarkan surat yang baru bernomor B-1601/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 dengan beberapa perbaikan redaksi. Karena pada redaksi surat yang lama, dinilai bisa membuat tafsir beragam.

Dia pun memastikan bahwa isi surat itu sama sekali bukan melarang orang untuk mendalami agamanya. Melainkan untuk memberikan batasan kepada para paslon agar tidak menabrak peraturan.

"Materi yang tercantum, yang dianggap menistakan agama, itu tidak benar. Bawaslu tidak punya kewenangan sampai di situ," katanya.

Lebih jauh lagi, Komosioner Bawaslu Sumut Hardy Munthe mengatakan, menilai ada potensi pelanggaran yang bisa saja dilakukan para paslon ketika bulan Ramadan. Surat kesepakatan bersama itu diambil untuk menghindari pelanggaran.

"Saya menyampaikan materi larangan yang diatur undangan. Ini untuk pencegahan. Karena potensi itu ada," katanya.

Larangan-larangan yang berkaitan tentang kampanye di tempat ibadah, ditegaskan Hardy juga berlaku untuk agama lain.

Syfrida melanjutkan, sebelumnya kesepakatan bersama itu diambil pada pertemuan seluruh stakeholder pada Senin (13/5). Dalam pertemuan itu, dihadiri oleh perwakilan masing-masingPaslon, KPU, Pemerintah, Polda dan Kodam I/BB.

Seluruh pihak sudah dimintai masukan untuk kesepakatan itu. Namun hingga tanggal 16 Mei, tidak satupun masukan yang diterima Bawaslu.

(pra/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/05/19/213957/rame-beredar-bawaslu-klarikasi-surat-yang-dianggap-menistakan-islam

0 Response to "Rame Beredar, Bawaslu Klarikasi Surat yang Dianggap Menistakan Islam"

Posting Komentar