Soal Laporan ke Polisi, ICW: Gubernur Sumbar Terburu-buru

Peneliti ICW, Donal Fariz menilai, pengaduan laporan hukum yang ditempuh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno ke Polda Sumbar terlihat kabur (obscuur), antara mau mengadukan koran dengan jurnalisnya. Jika yang diadukan itu Benz M, ia merupakan entitas insan pers yang diberikan imunitas terbatas oleh UU pers.

"Ada yang tanya, kan yang dilaporkan facebook-nya. Ingat, yang dilindungi itu orangnya (rechtpersoon). Sementara FB hanya alat atau instrumen saja berita itu disebarkan. Jadi, tidak bisa dipisahkan, ia sebagai insan pers sekalipun menulisnya di FB. Apalagi, tulisan di FB merupakan bagian yg sama dengan berita di Koran Haluan," kata Donal Fariz dalam catatannya, Kamis (3/5).

Lebih lanjut, kata Donal, dalam Pasal 4 Ayat 2 MoU Dewan Pers dengan Kepolisian RI (No 2/DP/ MoU/ II/ 2017 disebutkan, jika pihak kedua ( kepolisian) apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa, termasuk surat pembaca atau opini/ kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang bersengketa/berselisih dan atau pengadu untuk menempuh langkah bertahap dan berjenjang.

Mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan kepada dewan pers maupun proses perdata. "Setau saya, bapak Irwan belum melakukan langkah hak jawab, hak koreksi dan seterusnya. Di sini, langkah beliau tampak terburu-buru," jelas putra Kabupaten Solok, Sumbar itu.

Donal menilai wajar, jika bobot pemberitaan lebih besar kepada Gubernur. Analoginya, pemberitaan antara lurah dengan Menteri yang terlibat korupsi akan berbeda tone-nya. Sebab, di sini berlaku hukum jabatan.

"Pelaporan ini membuat eskalasi konflik meluas. Upaya kriminalisasi terhadap jurnalis yang meliput dan menulis berita antikorupsi pasti akan mendapatkan perlawanan," terangnya.

"Pada akhirnya, polisi tidak bisa serta-merta memeriksa teradu, saudara Bhenz karena UU Pers dan MoU. Sementara, Pak Gubernur terlanjur memperbesar api lilin menjadi semakin besar," sambungnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno melaporkan tiga nama oknum yang salah satunya wartawan. Dalam laporan polisi nomor: LP/172/IV/2018/SPKT Sbr tanggal 2 Mei 2018 itu disebutkan, Gubernur melaporkan akun media sosial (medsos) Faceebook atas nama Bhenz Maharajo yang diketahui seorang Redaktur Pelaksana (Redpel) di Harian Umum Haluan. Kemudian akun Facebook atas nama Maidestal Hari Mahesa.

Kedua akun medsos itu dianggap Irwan telah mencemarkan nama baiknya sebagai Gubernur Sumbar yang dituding kecipratan dana korupsi dengan nilai cukup fantastis.

Kemudian, orang nomor satu di Sumatera Barat itu juga melaporkan Yusafni, terdakwa kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (Spj) fiktif senilai Rp 62,5 miliar di Dinas Prasjaltarkim yang menyebut Irwan menerima aliran dana korupsi sebesar Rp 500 juta di luar proses persidangan.

(rcc/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/05/03/209470/soal-laporan-ke-polisi-icw-gubernur-sumbar-terburu-buru

0 Response to "Soal Laporan ke Polisi, ICW: Gubernur Sumbar Terburu-buru"

Posting Komentar