
JawaPos.com – Setidaknya 421 warga Pilang Setrayasa masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia untuk mendapatkan haknya memilih kepala daerah apakah tercatat sebagai warga kota atau kabupaten.
Untuk diketahui, mereka tinggal di wilayah perbatasan di kompleks perumahan Pilang Setrayasa, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Munculnya ratusan warga yang belum diketahui haknya tersebut mengemuka saat Rapat Koordinasi menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Cirebon, Sabtu (23/6).
Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Pemkot Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, pemerintah daerah masih menunggu jawaban dari Kemendagri atas surat yang dilayangkannya terkait kejelasan wilayah Setrayasa pada Jumat (15/6) kemarin.
"Terkait kejelasan warga Setrayasa apakah masuk wilayah kota atau kabupaten, kami sudah kirim surat pada Kemendagri. Jumat lalu, surat sudah dikirim, tapi minta diralat. Senin katanya sudah ada jawaban," katanya kepada awak media usai rakor Pilkada Sabtu (23/6).
Agus menjelaskan, permohonan percepatan jawaban kejelasan wilayah Setrayasa tersebut sebagai landasan dasar KPU menyediakan TPS dan surat suara untuk memilih calon wali kota dan wakil wali kota Cirebon.
Dalam waktu dekat, Pemkot Cirebon hanya bisa melakukan surat permohonan kepada kemendagri untuk pendirian TPS dan menyediakan surat suara. Dia memastikan, pada Senin (25/6) nanti, Mendagri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan akan mengeluarkan surat jawaban untuk dasar KPU Kota Cirebon mendirikan TPS.
Status DPT warga wilayah Setrayasa sudah tercatat di wilayah administrasi Kota Cirebon. Akan tetapi, berdasarkan pada hasil keputusan sangketa perbatasan wilayah kota-kabupaten pada 2014 lalu, Setrayasa tercatat masuk sebagai wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kalau DPT Pilkada, status kependudukan warga Setrayasa masuk DPT Kota Cirebon, tidak double. Akan tetapi, kalau untuk masuk administrasi wilayah kota cuma butuh penegasan dari Kemendagri. Senin nanti, kemendagri akan beri jawaban," ujarnya.
Diketahui, di wilayah tersebut hanya ada 1 TPS di RW 02, dekat MTsN 1 Kota Cirebon. Wilayah komplek perumahan Setrayasa, Kelurahan Sukapura pernah disangketakan antara Kota dan Kabupaten Cirebon. Hingga akhirnya, Kemendagri memutuskan wilayah administrasi Kabupaten Cirebon.
(wiw/JPC)
https://jawapos.com/read/2018/06/23/222277/421-warga-perbatasan-kota-kabupaten-cirebon-belum-jelas-hak-pilihnya
0 Response to "421 Warga Perbatasan Kota-Kabupaten Cirebon Belum Jelas Hak Pilihnya"
Posting Komentar