
JawaPos.com - Disdukcapil Kota Bandung menggelar operasi yustisi di Terminal Cicaheum dan Stasiun Kiaracondong, Bandung, Jumat (22/6). Operasi tersebut untuk mendata para pendatang yang masuk dan menetap sementara di wilayah Kota Bandung.
Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Bandung, Muhamad Solihin mengatakan, pihaknya menggelar pendataan terhadap masyarakat yang masuk ke wilayah Kota Bandung. Operasi dilakukan di setiap daerah khususnya kota besar yang selalu menarik para pendatang untuk tinggal sementara. Baik melanjutkan pendidikan maupun bekerja.
"Pendataan ini sudah mulai berjalan di setiap tempat, saya sudah bicara banyak dengan aparat kewilayahan, Disdukcapil, Satpol PP untuk melaksanakan operasi tersebut. Karena beberapa hari yang lalu arus balik sudah berlangsung," kata Solihin, Kamis (21/6).
Setiap momen arus balik lebaran masyarakat Indonesia memiliki tradisi atau kebiasaan melakukan perantauan ke kota besar untuk sekolah, bekerja, maupun bisnis. Maka pemerintah daerah harus mendata untuk mengetahui jumlah pendatang yang tinggal sementara di Bandung.
Kepala Seksi Bidang Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Bandung, Nelis Suratminah menambahkan, pihaknya tidak melarang para pendatang untuk tinggal di Bandung. Namun harus ada izin terlebih dahulu dan terutama memiliki tujuan dan identitas.
"Tapi untuk Kota Bandung, kami sifatnya terbuka (tidak melarang pendatang) asalkan mereka punya keahlian. Paling penting punya identitas tempat asalnya," kata Nelis saat ditemui di Terminal Cicaheum, Bandung, Jumat (22/6).
Pantauan JawaPos.com di Terminal Cicaheum, para penumpang yang baru saja tiba dan turun dari bus langsung diarahkan ke pos pendataan. Puluhan penumpang diarahkan pihak kepolisian dan SatPol PP yang bertugas.
Para penumpang mengantri di depan pos pendataan dan diminta untuk menyerahkan KTP elektronik kepada petugas pendataan pendatang. Kemudian penumpang menunggu sampai namanya dipanggil petugas untuk melakukan pendataan satu per satu.
Namun, tidak semua di data. Bagi warga asli Bandung dan penumpang yang hanya transit bisa langsung melanjutkan ke tempat tujuan. Sedangkan yang tinggal dan akan menetap di Bandung harus didata dan diberi surat keterangan dari Disdukcapil.
"Untuk menegtahui pendatang dengan cara mendata, kalau memang tidak ada identitasnya sama sekali itu kita diarahkan untuk kembali ke tempat asalnya. Karena kalau di sini dan tidak punya pekerjaan atau tujuan dikhawatirnya terlantar. Ya lebih baik kembali," jelasnya.
Tak hanya mendata secara manual memakai surat keterangan dari Diadukcapil Bandung. Pemkot Bandung pun memiliki E-Punten, aplikasi mendata pendatang yang tinggal di Bandung.
"Kalau tidak melalui aplikasi, ya data manual. Bawa KK, KTP elektronik, Pengantar RT/RW tempat tinggal sementara, pas foto, kemudian diserahkan ke Disduk. Dari disduk akan dibuatkan kartu tanda tinggal sementara yang berlaku satu tahun," pungkasnya.
Untuk diketahui, saatt ini pihak Diadukcapil belum bisa menyebutkan angka atau jumlah pendatang yang masuk di wilayah Bandung. Namun berdasarkan data tahun 2017 peningkatannya hanya sebesar 0,006 persen. Sehingga diprediksi tahun ini pun tidak akan jauh berbeda.
(ona/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/06/22/221944/disdukcapil-bandung-operasi-yustisi-di-terminal-dan-stasiun
0 Response to "Disdukcapil Bandung Operasi Yustisi di Terminal dan Stasiun"
Posting Komentar