
JawaPos.com - Dinas Sosial Kota Malang akan mempermudah pengurusan akta kelahiran untuk anak-anak di panti asuhan. Pengajuan akta bisa langsung ke kelurahan tanpa melalui RT dan RW.
Plt Wali Kota Malang Sutiaji mengaku telah melakukan pertemuan dengan para kepala panti asuhan di setiap Kecamatan Kota Malang. "Saya ingin mendengar permasalahan yang ada di panti asuhan di setiap kecamatan Kota Malang. Nantinya akan dikumpulkan dan ditindaklanjuti agar terpenuhinya segala kebutuhan yang dirasa kurang,” ujarnya.
Selain itu, Sutiaji juga memberikan izin kepada pengelola panti asuhan untuk langsung mengurus akta kelahiran anak-anak panti asuhan ke kelurahan tanpa melalui RT dan RW. Hal itu mengingat banyaknya anak di panti asuhan. Kebijakan ini mendapat sambutan baik dari pengurus panti asuhan dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Kota Malang.
Kepala Dinas Sosial Kota Malang Sri Wahyuningtyas menambahkan, banyak anak-anak yatim yang masih belum mendapatkan haknya. Seperti kesulitan mendapatkan pendidikan yang layak, serta sarana dan prasarana yang kurang memadai.
Dia pun berharap agar para kepala panti asuhan di Kota Malang segera melengkapi data administrasi. "Agar anak-anak panti asuhan segera mendapat haknya yang layak, dan ikuti seluruh prosedur yang ada. Semoga dapat menyelesaikan permasalahan yang ada," ucap perempuan yang akrab disapa Yuyun itu.
(fis/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/08/22/237648/pengurusan-akta-anak-panti-asuhan-dipermudah
0 Response to "Pengurusan Akta Anak Panti Asuhan Dipermudah"
Posting Komentar