Bantah Terima SGD 150 Ribu, Merry: Saya Tak Mengerti Kenapa Ditahan

JawaPos.com - Tersangka kasus dugaan suap hakim pengadilan hakim di PN Tipikor Medan, Merry Purba membantah menerima uang suap sebesar SGD 150.000. Saat hendak meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Merry terus menunduk dan sempat tak mau memberikan pernyataan.

Hakim adhoc itu juga terlihat sudah mengenakan rompi oranye. Lantaran dicecar oleh awak media, akhirnya Merry buka suara.

"Saya nggak pernah menerima uang. Saya kan nggak ngerti tuh, penerimaan uang saya nggak ngerti," kata Merry kepada wartawan sebelum naik mobil tahanan, Rabu (29/8)

Bantah Terima SGD 150 Ribu, Merry: Saya Tak Mengerti Kenapa Ditahan
KPK mengamankan delapan orang dalam OTT di PN Medan. Empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. (Issak Ramadhani/JawaPos.com)

Selain itu, dia juga menyebut Dissenting Opinion (perbedaan pendapat) perihal vonis terhadap Tamin Sukardi murni dari dirinya tanpa desakan siapapun.

"Iya betul itu dari saya. (Keputusan) Saya sendiri, dari saya pribadi," ungkapnya.

Merry mengaku tak habis pikir dirinya bisa ditersangkakan dalam kasus ini.

"Justru itu saya bingung kenapa saya jadi seperti ini. Saya pokoknya tidak mengerti kenapa saya jadi ditahan begini. Memang sampai sekarang saya tidak tahu apa-apa," elaknya.

Sebagai informasi, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya Merry akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 cabang Jakarta Timur cabang KPK di Kavling K4.

"Ditahan 20 hari pertama di rutan belakang KPK K-4," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat dari delapan orang yang diamankan di Medan, Sumatera Utara. Keempat orang tersebut adalah Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan Helpandi dan Hakim Adhoc Tipikor pada PN Medan Merry Purba.

Sementara sebagai pihak pemberi adalah swasta yang tengah berkasus di PN Tipikor Medan, Tamin Sukardi dan orang kepercayaan Tamin yaitu Hadi Setiawan.

Pemberian suap kepada Hakim Adhoc PN Medan Merry Purba diduga terkait dengan putusan perkara tindak pidana korupsi nomor perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

(ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/08/29/239299/bantah-terima-sgd-150-ribu-merry-saya-tak-mengerti-kenapa-ditahan

0 Response to "Bantah Terima SGD 150 Ribu, Merry: Saya Tak Mengerti Kenapa Ditahan"

Posting Komentar