Lagi-Lagi Hakim Kena OTT, Pengamat: Bukti Rendahnya Integritas

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dari operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. KPK sudah 20 kali melakukan OTT hingga Agustus 2018 ini.

Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan, OTT yang menyasar lembaga peradilan menjadi bukti rendahnya integritas hakim. Padahal Mahkamah Agung (MA) telah membuat sejumlah aturan agar hakim tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

"Selama sistem dikelola oleh manusia, kebocoran pasti akan tetap terjadi. Karena intinya adalah integritas dan moralitas, itu kunci pemberantasan korupsi," kata Fickar kepada JawaPos.com, Selasa (28/8).

Lagi-Lagi Hakim Kena OTT, Pengamat: Bukti Rendahnya Integritas
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan (kanan). Basaria mengkonfirmasi jika dalam OTT KPK hari ini, Selasa (28/8), pihaknya menemukan uang dalam bentul Dollar Singapura. (Intan Piliang/JawaPos.com)

Fickar berpendapat, meski fasilitas hakim telah terpenuhi, namun sifat serakahnya sebagai manusia tetap melekat. "Itu hanya bisa dikalahkan oleh moral yang baik," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyatakan pihaknya mengamankan 8 orang dari OTT di PN Medan, Sumatera Utara.

"Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," ujar Basaria, Selasa (28/8).

Hakim yang diamankan KPK adalah Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Sebagaimana diketahui, Wahyu Prasetyo Wibowo adalah ketua majelis hakim yang memvonis Meiliana atas kasus dugaan penistaan agama.

Selain Marsuddin Nainggolan dan Wahyu Prasetyo Wibowo, ada dua hakim lainnya yang juga diamankan yaitu Sontan Merauke dan Merry Purba. Kemudian terdapat satu orang panitera pengganti yang juga ikut diamankan serta tiga orang lainnya.

KPK juga mengamankan uang dalam pecahan dolar Singapura dari OTT di PN Medan. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum mereka yang ditangkap. Nantinya KPK akan mengumumkan secara resmi penanganan perkara itu termasuk penetapan tersangka.

(rdw/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/08/28/238955/lagi-lagi-hakim-kena-ott-pengamat-bukti-rendahnya-integritas

0 Response to "Lagi-Lagi Hakim Kena OTT, Pengamat: Bukti Rendahnya Integritas"

Posting Komentar