JawaPos.com - AD harus berurusan dengan aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru. Pemuda 21 tahun itu diduga telah melakukan tindak pidana pornografi serta melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada pertengahan Agustus lalu, AD diduga mengintip dan merekam perempuan yang sedang mandi. Korban berinisial Ul, 19. Tersangka mengintip melalui triplek bagian atas kamar mandi rumah korban di Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.
"Tersangka merekam korban yang sedang mandi hingga dia selesai. Ternyata, video itu disebarluaskan ersangka dengan membagi-bagikannya kepada temannya," kata Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Andhia, Kamis (30/8).
Video tersebut akhirnya diketahui korban. Dia diberi tahu temannya berinisial NR yang juga mendapatkan video itu. Bahkan, NR mendapatkan video langsung dari tersangka.
Korban kemudian meminta bantuan teman-temannya untuk menangkap tersangka. Selanjutnya, AD diserahkan ke Polresta Pekanbaru pada Rabu (29/8) kemarin. "Setelah laporan diterima SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), kami langsung memeriksa korban, saksi-saksi maupun tersangka. Setelah alat bukti cukup, kami langsung menahannya," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(ica/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/08/30/239401/sebar-video-perempuan-mandi-ad-masuk-bui
0 Response to "Sebar Video Perempuan Mandi, AD Masuk Bui"
Posting Komentar