Vonis Kepsek Cabul Ditunda, Orang Tua Korban Histeris

JawaPos.com - Hakim Ari Qurniawan menunda pembacaan vonis atas perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Drs Krisyanto Latif. Alasannya, hakim belum menemukan mufakat atas kasus yang menimpa Kepala SMPN di Kabupaten Malang itu.

Rencananya, sidang putusan digelar Senin (3/9) mendatang. Ari meminta sidang digelar pada jam pertama. "Sidang putusan ditunda karena belum menemukan upaya untuk mufakat. Bisa dimengerti ya, karena selama ini sidang kami selalu tepat waktu. Hanya saat ini kami tunda," kata Ari di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), Rabu (29/8).

Keputusan hakim rupanya tidak bisa diterima salah satu ibu korban. S, 40, ibu salah satu korban dengan inisial DD tiba-tiba berteriak histeris. Sambil menangis di ruang sidang, dia bertanya kepada hakim alasan sidangnya ditunda.

Padahal, S sudah menunggu sejak pagi untuk mendengarkan putusan hakim. "Pak Hakim, maaf, kenapa sidang ditunda? Saya sudah menunggu sejak pagi," katanya dengan tangis dan suara lantang.

S mengaku kecewa dengan ditundanya pembacaan vonis. Anaknya, DD bahkan sudah semringah sejak pagi karena tahu kepala sekolahnya akan divonis.

Sementara itu, kuasa hukum para korban Bakti Riza Hidayat SH juga mengaku kecewa. Namun, dia mencoba untuk lebih legawa. "Jujur saya kecewa, tapi ya mungkin ini yang terbaik," cetusnya.

Seperti diberitakan JawaPos.com, Kris terpaksa berurusan dengan polisi karena telah melakukan dugaan asusila kepada enam anak di bawah umur pada Februari lalu. Mereka merupakan siswi Kris di salah satu SMPN di Kecamatan Kromengan.

Tindak asusila yang diterima para siswi beragam. Ada yang sekadar dicium hingga diraba (maaf) payudara dan kemaluannya. Alasannya untuk transfer energi dalam.

(tik/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/08/29/239206/vonis-kepsek-cabul-ditunda-orang-tua-korban-histeris

0 Response to "Vonis Kepsek Cabul Ditunda, Orang Tua Korban Histeris"

Posting Komentar